hthtththth. Diberdayakan oleh Blogger.

DAFTAR CALON ASISTEN YANG LOLOS TES TUTORIAL

Berikut adalah nama calon asisten yang lolos mengikuti tes tutorial Lab Akuntansi Menengah :




NOTES :
  1. Bagi nama yang tercantum di atas lolos ke tahap terakhir yaitu interview dengan staff yang akan dilaksanakan besok, 20 Agustus 2015 pukul 09.00 WIB di ruang Staff Lab Akuntansi E429.
  2. Harap menggunakan pakaian praktikum yang rapi dan sopan.
  3. Diharapkan datang 30 menit sebelum interview dilaksanakan.

** Untuk yang belum lolos, terimakasih telah mencoba untuk melamar menjadi asisten di Labamen, Namun maaf kita belum bisa memberikan kalian kesempatan untuk bergabung dengan Labamen. Coba lagi di lain kesempatan iya.

Terimakasih :)
LABAMEN
Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

LIVE IS........?

Hidup itu tidak seperti batu, hanya diam dan tidak bisa bergerak. Hidup itu terus berjalan seperti air yang mengalir di sungai. Setiap masalah yang datang merupakan bumbu kehidupan yang harus dihadapi dan dicari jalan keluarnya bukan dihindari. Tetapi ini bukan perkara yang mudah. Tidak semua orang mampu menghadapi masalah yang mendera kehidupannya. Tidak jarang diantara mereka memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tidak sanggup menghadapi masalahnya. Apakah orang seperti itu pantas dibilang sebagai pengecut?

Setiap masalah pasti memiliki solusinya, tergantung dari diri kita masing-masing. Apakah mau mencari solusinya atau pasrah dengan keadaan? Kita manusia bukan manekin yang pasrah dipakaikan apa saja. Kita manusia punya akal untuk berpikir untuk mencari solusi dari setiap masalah yang kita hadapi. Jangan menyalahkan keadaan dan hidup. Mereka tidak salah. Coba berkaca pada diri sendiri, apakah kita sudah berusaha untuk menyelamatkan hidup kita sendiri?

Jangan biarkan hidup ini seperti perahu yang terombang ambing di lautan, tak tentu arah. Hanya terdiam mengikuti ombak yang membawanya pergi. Terlena dengan keadaan yang ada. Padahal bisa saja tiba-tiba ombak besar datang dan menggulung perahu itu hingga tenggelam. Tidak ada yang bisa menyelamatkan hidup kita selain diri kita sendiri. Hidup harus terus berjalan. Jangan lihat masa lalu, jadikan itu hanya sebagai kenangan untuk ceritamu di masa yang akan datang. Belajar untuk mengerti diri sendiri dan keadaan sekitar. Hadapi masalah yang datang dan jadilah seperti karang di lautan yang tetap kokoh walaupun ombak terus menerjangnya :)


Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

JURNAL SKRIPSI

Judul Skripsi :
Pengaruh Mekanisme Good Corporate Governance, Ukuran Perusahaan, dan Leverage terhadap Kinerja Keuangan Perbankan
(Studi pada Emiten Perbankan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia Tahun 2009-2013)

Jurnal yang digunakan :
JURNAL 1
"PENGARUH CORPORATE GOVERNANCE DAN LEVERAGE TERHADAP PROFITABILITAS BANK YANG GO PUBLIC DI INDONESIA PERIODE 2009-2012"

JURNAL 2
"PENGARUH PEMEGANG SAHAM INSTITUSI, KOMISARIS INDEPENDEN DAN KOMITE AUDIT TERHADAP TINGKAT PROFITABILITAS PERUSAHAAN"

JURNAL 3
"PENGARUH GOOD CORPORATE GOVERNANCE TERHADAP KINERJA PERUSAHAAN PADA SEKTOR KEUANGAN"
Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

PT GAJAH TUNGGAL, Tbk

PT Gajah Tunggal Tbk. (IDX:GJTL) adalah salah satu perusahaan pembuat ban di Indonesia. Perusahaan ini didirikan pada 1951 dengan memproduksi dan mendistribusikan ban luar dan ban dalam sepeda. Selanjutnya perusahaan ini berkembang memperluas produksi dengan membuat variasi produk melalui produksi ban sepeda motor tahun 1971, diikuti oleh ban bias untuk mobil penumpang dan niaga pada tahun 1981. Awal tahun 90-an, Perusahaan mulai memproduksi ban radial untuk mobil penumpang dan truk.
Pada saat ini Gajah Tunggal mengoperasikan 5 pabrik ban dan ban dalam untuk memproduksi ban radial, ban bias dan ban sepeda motor, serta 2 pabrik yang memproduksi kain ban dan SBR (Styrene Butadiene Rubber) yang terkait dengan fasilitas produksi ban. Kelima pabrik ban dan pabrik kain ban ini berlokasi di Tangerang, sekitar 30 kilometer disebelah barat Jakarta. Sedangkan pabrik SBR berlokasi di komplek Industri Kimia di Merak, Banten, sekitar 90 km disebelah barat Jakarta.

Stuktur Organisasi
PT Gajah Tunggal, Tbk

1. Laporan Tahunan PT Gajah Tunggal, Tbk Tahun 2009




2. Laporan Tahunan PT Gajah Tunggal, Tbk Tahun 2010




3. Laporan Tahunan PT Gajah Tunggal, Tbk Tahun 2011
 


4. Laporan Tahunan PT Gajah Tunggal, Tbk Tahun 2012




5. Laporan Tahunan PT Gajah Tunggal, Tbk Tahun 2013




SUMBER :
http://www.idx.co.id/
http://www.gt-tires.com/indonesia/
http://id.wikipedia.org/wiki/Gajah_Tunggal
Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

DAMPAK KOMPETISI GLOBAL TERHADAP PEREKONOMIAN NEGARA BERKEMBANG

Ekonomi dunia yang mengalami kemajuan begitu pesat telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan dan mempertajam persaingan yang semakin rumitnya strategi pembangunan yang mengandalkan ekspor di satu pihak, hal ini merupakan tantangan dan kendala yang membatasi. Di pihak lain hal tersebut merupakan peluang baru yang dapat dimanfaatkan untuk keberhasilan pelaksanaan pembangunan bagi negara yang sedang berkembang atau maju. Globalisasi merupakan gerak perekonomian dunia yang mengalami perubahan sejak dasawarsa tujuh puluh hingga tahun 2000-an yang bersifat mendasar atau struktural dan mempunyai kecenderungan jangka panjang atau konjungtural.
Sangat populer belakangan ini adalah gejala globalisasi yang terjadi dalam kegiatan finansial, produksi, investasi, dan perdagangan yang kemudian mempengaruhi tata hubungan ekonmi antar bangsa. Proses globalisasi telah meningkatkan kadar hubungan saling ketergantungan antarnegara, bahkan menimbulkan proses menyatunya ekonomi dunia sehingga batas-batas antar negara dalam berbagai praktik dunia usaha atau bisnis seakan-akan dianggap tidak berlaku lagi. Globalisasi muncul pada akhir dekade ke- 20, globalisasi telah menjadikan pertukaran barang dan jasa dengan mudah terjadi melewati batas-batas territorial Negara.
Kompetisi global merupakan bertuk persaingan yang mengglobal, yang melibatkan beberapa Negara. Dalam persaingan itu, maka dibutuhkan trik dan strategi serta teknologi untuk bisa bersaing dengan Negara-negara lainnya. Disamping itu kekuatan modal dan stabilitas nasional memberikan pengaruh yang tinggi dalam persaingan itu. Dalam persaingan ini tentunya Negara-negara maju sangat berpotensi dalam dan berpeluang sangat besar untuk selalu bisa eksis dalam persaingan itu. Hal ini disebabkan karena :
     1.    Teknologi yang dimiliki jauh lebih baik dari Negara-negara berkembang.
    2.   Kemampuan modal yang memadai dalam membiayai persaingan global sebagai wujud investasi mereka
     3.    Memiliki masyarakat yang berbudaya ilmiah atau IPTEK
Alasan-alasan di atas cenderung akan melemahkan Negara-negara yang sedang berkembang dimana dari sisi teknologi, modal dan pengetahuan jauh lebih rendah.  Bali sendiri kalau kita lihat masih berada diposisi yang sulit, dimana perekonomian Bali masih didominasi oleh orang-orang asing, misalnya hotel-hotel besar, dan juga perusahaan-perusahaan besar lainnya.
Kompetisi global juga menyebabkan menyempitnya lapangan pekerjaan, terutama masyarakat lokal, karena kebanyakan pekerjaan dilakukan oleh teknologi, dan Negara-negara maju menjadi pemasok kebutuhan-kebutuhan, sehingga kita cuma bisa menikmati hasil yang sudah disuguhkan secara cantik yang sebenarnya merupakan ancaman yang sangat besar bagi bangsa kita. Dilain sisi, lahan pertanian juga akan semakin menyempit.

Dampak Positif Globalisasi
1.    Pekerjaan
Pekerjaan dianggap sebagai salah satu keuntungan yang paling penting, globalisasi telah menghadirkan banyak peluang kerja. Perusahaan-perusahaan masuk kedalam negara-negara berkembang untuk memperoleh tenaga kerja. Hal ini jelas memperluas lapangan pekerjaan dan meningkatkan penghasilan untuk penduduk dalam negara tuan rumah. Migrasi yang telah menjadi lebih mudah juga menyebabkan peluang pekerjaan yang lebih baik.
2.    Pendidikan
Dampak positif yang sangat penting yang telah membantu penduduk adalah penyebaran pendidikan. Dengan berbagai lembaga pendidikan di seluruh dunia, yang bisa bergerak keluar dari negara asal untuk peluang yang lebih baik di tempat lain. Berintegrasi dengan budaya-budaya yang berbeda, bertemu dan belajar dari berbagai orang melalui media pendidikan semua dapat terjadi karena globalisasi. Negara-negara berkembang adalah negara yang paling diuntungkan.
3.    Kualitas Produk 
Perdagangan internasional telah melahirkan persaingan yang ketat di pasar. Sebuah komoditas tertentu mungkin memiliki ratusan pilihan dengan harga yang berbeda-beda. Kualitas produk harus ditingkatkan agar tidak kehilangan pelanggan. Sekarang pelanggan dapat berkompromi dengan kisaran harga tapi tidak dengan kualitas produk. Kualitas rendah dapat mempengaruhi kepuasan konsumen.
4.    Harga lebih murah 
Globalisasi telah membawa persaingan sengit di pasar. Karena banyak produk-produk yang dapat dipilih konsumen, produsen hanya dapat bertahan ketika harga produk kompetitif. Ada kemungkinan bahwa setiap pelanggan dapat beralih ke produsen lain jika harga produk dibanderol terlalu tinggi. Oleh karena itu, konsumen diuntungkan dengan mendapatkan harga yang lebih terjangkau.
5.    Bebasnya Arus Modal 
Modal atau kapital merupakan tulang punggung setiap perekonomian, serta merupakan unsur yang sangat penting agar perekonomian berfungsi dengan benar. Sekarang mentransfer uang melalui bank dapat dilakukan hanya dengan mengklik sebuah tombol, yang dapat dilakukan karena adanya transfer elektronik, yang telah membuat hidup sangat nyaman. Banyak perusahaan besar yang berinvestasi di negara-negara berkembang dengan mendirikan unit industri di luar negara asal mereka. Hal ini menyebabkan investasi asing langsung (Foreign Direct Investment), yang membantu dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di negara tuan rumah.
6.    Komunikasi
Teknologi informasi telah memainkan peran penting dalam membawa negara-negara menjadi lebih dekat dalam hal komunikasi. Setiap informasi dapat dengan mudah diakses dari sudut dunia manapun. Sirkulasi informasi tidak lagi hal yang sulit, serta bisa terjadi dalam hitungan detik saja. Internet telah secara signifikan mempengaruhi perekonomian global, memberikan akses langsung ke berbagai informasi dan produk.
7.    Transportasi
Dianggap sebagai roda setiap organisasi bisnis, konektivitas ke berbagai belahan dunia tidak lagi merupakan masalah serius. Sekarang ada berbagai jenis transportasi yang tersedia, seseorang dapat dengan mudah memberikan produk kepada pelanggan yang terletak di belahan dunia manapun. Selain itu, fasilitas infrastruktur lain seperti distribusi, rantai pasokan(supply chain), dan logistik telah menjadi sangat cepat dan efisien.
8.    Perdagangan Internasional 
Transaksi dalam perdagangan internasional bukan hanya mencakup pembelian dan penjualan komoditas. Sekarang perdagangan internasional telah memperluas cakrawala dengan bantuan proses bisnis outsourcing. Kadang-kadang untuk berkonsentrasi pada segmen usaha tertentu, outsourcing layanan tertentu perlu dilakukan. Beberapa negara mempraktekan perdagangan bebas dengan pembatasan minimal pada kebijakan EXIM (ekspor-impor). Hal ini telah terbukti bermanfaat bagi bisnis.
9.    Kenaikan PDB 
Produk Domestik Bruto, umumnya dikenal sebagai PDB, adalah nilai uang dari barang dan jasa yang diproduksi dalam wilayah domestik suatu negara selama satu tahun. Seiring meluasnya pasar, ruang lingkup dan permintaan untuk suatu produk telah meningkat. Produsen menyesuaikan produk dan jasa sesuai dengan persyaratan dari perekonomian berbagai negara sehingga dapat memasuki pasar baru. Dengan demikian, hasil akhir dalam hal keuntungan finansial adalah meningkatnya PDB negara. Jika statistik dapat digunakan sebagai indikasi, PDB negara-negara berkembang telah meningkat dua kali lipat dari sebelumnya.

Dampak Negatif Globalisasi
1.    Masalah Kesehatan 
Globalisasi telah meningkatkan risiko kesehatan, serta memberikan ancaman dan tantangan baru terhadap epidemi. Salah satu contohnya adalah HIV/AIDS. Asal-usulnya adalah padang gurun Afrika, virus tersebut telah menyebar seperti api di seluruh dunia dalam waktu yang sangat singkat. Makanan juga diangkut ke berbagai negara, dan ini adalah masalah yang menjadi perhatian, terutama untuk makanan yang dapat menjadi busuk. Regulasi keamanan dan standar persiapan makanan berbeda di setiap negara, yang dapat menimbulkan risiko besar untuk potensi membahayakan kesehatan.
2.    Kehilangan Budaya 
Secara konvensional, orang dari suatu negara tertentu mengikuti budaya dan tradisi dari zaman dahulu. Dengan sejumlah besar orang bergerak masuk dan keluar dari suatu negara, budaya lama yang sudah ada dapat berubah. Orang mungkin beradaptasi dengan budaya negara yang ditinggali. Mereka cenderung mengikuti budaya asing, dan melupakan budaya lama mereka sendiri. Hal ini dapat menimbulkan konflik budaya.
3.    Distribusi Kekayaan yang Tidak Merata 
Dikatakan bahwa orang kaya semakin kaya sementara yang miskin semakin miskin. Globalisasi tidak mampu mengurangi kemiskinan. Sebaliknya globalisasi telah menyebabkan akumulasi kekayaan dan kekuasaan di tangan beberapa negara maju. Oleh karena itu kesenjangan antara elit dan miskin tampaknya menjadi jalan tidak berujung, yang akhirnya menimbulkan ketimpangan ekonomi.
4.    Degradasi Lingkungan 
Revolusi industri telah mengubah pandangan ekonomi. Industri mengambil sumber daya alam dengan pertambangan, pengeboran, dll; yang membebani dan merusak lingkungan. Sumber daya alam terus menipis dan berada di ambang kepunahan. Deforestasi atau penggundulan hutan dipraktekkan karena tidak tersedianya lahan, sehingga secara drastis mengurangi wilayah hutan. Ini menciptakan ketidakseimbangan dalam lingkungan yang mengarah ke perubahan iklim dan terjadinya bencana alam.
5.    Disparitas
Meskipun globalisasi telah membuka jalan baru seperti lapangan pekerjaan dan pasar yang lebih luas, masih ada perbedaan/disparitas dalam perkembangan ekonomi. Pengangguran struktural diakibatkan oleh perbedaan/disparitas yang terjadi. Negara-negara maju memindahkan pabrik-pabrik mereka ke luar negeri di mana tenaga kerja murah tersedia. Negara tuan rumah menghasilkan pendapatan lebih sedikit, dan bagian terbesar dari keuntungan jatuh ke tangan perusahaan asing. Mereka membuat keuntungan besar sehingga menciptakan kesenjangan pendapatan yang besar antara negara maju dan negara berkembang.
6.    Kompetisi Sengit 
Membuka pintu perdagangan internasional telah melahirkan persaingan yang ketat. Ini telah mempengaruhi pasar lokal secara dramatis. Akhir-akhir ini standar hidup telah meningkat. Orang-orang siap untuk mengeluarkan uang tambahan untuk produk yang mungkin tersedia pada harga yang lebih rendah. Hal ini karena teknik pemasaran modern seperti iklan dan branding. Sebagai akibatnya para pemain lokal mengalami kerugian besar karena mereka tidak memiliki potensi untuk mengiklankan atau mengekspor produk mereka dalam skala besar. Oleh karena itu pasar domestik menyusut.
7.    Konflik
Setiap perekonomian ingin berada di posisi teratas dan menjadi pemimpin. Negara-negara maju berlomba-lomba untuk menjadi penguasa tertinggi. Ini telah menimbulkan terorisme dan bentuk-bentuk kekerasan lainnya. Tindakan seperti itu tidak hanya menyebabkan korban jiwa, tetapi juga kerugian ekonomi yang besar.
8.    Monopoli
Monopoli adalah situasi dimana hanya ada satu penjual memiliki suara dalam sebuah produk atau produk tertentu. Ada kemungkinan bahwa ketika suatu produk telah menjadi pemimpin di bidangnya, perusahaan dapat mulai mengeksploitasi konsumen. Karena tidak adanya pesaing, pemimpin mengambil keuntungan penuh dari penjualan produk, yang kemudian dapat menyebabkan praktek-praktek ilegal dan tidak etis. Monopoli adalah bencana karena memperlebar kesenjangan antara negara maju dan berkembang.

SUMBER :

Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

ETIKA DALAM KANTOR AKUNTAN PUBLIK

Etika adalah aturan tentang baik dan buruk. Beretika dalam berbisnis adalah suatu pelengkap utama dari keberhasilan para pelaku bisnis. Bisnis yang sukses bukan hanya dilihat dari  hasil usaha saja, tetapi juga tercermin dari perilaku serta sepak terjang si Pelaku Bisnis dalam proses berbisnis.

Namun pada prakteknya banyak perusahaan yang mengesampingkan etika demi tercapainya keuntungan yang berlipat ganda. Lebih mengedepankan kepentingan-kepentingan tertentu, sehingga menggeser prioritas perusahaan dalam membangun kepedulian di masyarakat. Kecenderungan itu memunculkan manipulasi dan penyelewengan untuk lebih mengarah pada tercapainya kepentingan perusahaan. Praktek penyimpangan ini terjadi tidak hanya di perusahaan di Indonesia, namun terjadi pula kasus-kasus penting di luar negeri.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kode etik sangatlah penting untuk setiap profesi apapun itu. Kode etik mengatur anggotanya dan menjelaskan hal apa yang baik dan tidak baik dan mana yang boleh dan tidak boleh dilakukan sebagai anggota profesi baik dalam berhubungan dengan kolega, langganan, masyarakat dan pegawai. 

Etika Bisnis Akuntan Publik
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Aturan etika dalam Kantor Akuntan Publik (KAP) yakni Independensi, Integritas, dan Objektivitas, Standar umum dan prinsip akuntansi, Tanggung jawab kepada klien, Tanggung jawab kepada rekan seprofesi, dan Tanggung jawab dan praktik lain, sangatlah penting untuk dipahami dan ditaati oleh setiap anggota KAP agar dapat menjadi seorang akuntan publik yang profesional. Dan seorang akuntan publik juga memiliki tanggung jawab lain yang harus dialakukan selain tanggung jawabnya kepada klien, rekan seprofesi, dan tanggung jawab lainnya yakni tanggung jawab sosial yang berupa pemberian pelayanan yang baik kepada publik dan memperhatikan rekan seprofesi dengan tidak hanya mencari keuntungan diri sendiri.

Ada lima aturan etika yang telah ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia – Kompartemen Akuntan Publik (IAI-KAP). Lima aturan etika itu adalah :

1.     Independensi, Integritas, dan Objektivitas

-      Independensi
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in facts) maupun dalam penampilan (in appearance).

-      Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interest) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.

2.     Standar umum dan prinsip akuntansi

-      Standar Umum
Anggota KAP harus mematuhi standar berikut ini beserta interpretasi yang terkait yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI :
  
a.     Kompetensi Profesional.
Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.

b.     Kecermatan dan Keseksamaan Profesional.
Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.

c.      Perencanaan dan Supervisi.
Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.

d.     Data Relevan yang Memadai.
Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.

e.     Kepatuhan terhadap Standar.
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultansi manajemen, perpajakan atau jasa profesional lainnya, wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

-      Prinsip-Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :

a.    Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
b.  Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersebut anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.

3.     Tanggung jawab kepada klien

-      Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:

a.   membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi
b.   mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
c.   melarang review praktik profesional (review mutu) seorang Anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
d.  menghalangi Anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegakan disiplin Anggota. Anggota yang terlibat dalam penyidikan dan review diatas, tidak boleh memanfaatkannya untuk keuntungan diri pribadi mereka atau mengungkapkan informasi klien yang harus dirahasiakan yang diketahuinya dalam pelaksanaan tugasnya. Larangan ini tidak boleh membatasi Anggota dalam pemberian informasi sehubungan dengan proses penyidikan atau penegakan disiplin sebagaimana telah diungkapkan dalam butir (4) di atas atau review praktik profesional (review mutu) seperti telah disebutkan dalam butir (3) di atas.

-      Fee Profesional
-      Besaran Fee
Besarnya fee Anggota dapat bervariasi tergantung antara lain : risiko penugasan, kompleksitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan profesional lainnya. Anggota KAP tidak diperkenankan mendapatkan klien dengan cara menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.

-      Fee Kontinjen
Fee kontinjen adalah fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa profesional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu dimana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut. Fee dianggap tidak kontinjen jika ditetapkan oleh pengadilan atau badan pengatur atau dalam hal perpajakan, jika dasar penetapan adalah hasil penyelesaian hukum atau temuan badan pengatur. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk menetapkan fee kontinjen apabila penetapan tersebut dapat mengurangi indepedensi.

4.     Tanggung jawab kepada rekan seprofesi

-      Tanggung jawab kepada rekan seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

-      Komunikasi antar akuntan publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila menerima penugasan audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan. Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.

Akuntan publik tidak diperkenankan menerima penugasan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan penugasan akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila penugasan tersebut dilaksanakan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.

5.     Tanggung jawab dan praktik lain

-      Perbuatan dan perkataan yang mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

-      Iklan, promosi dan kegiatan pemasaran lainnya.
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

-      Komisi dan Fee Referal

a.  Komisi, adalah imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang diberikan atau diterima kepada/dari klien/pihak lain untuk memperolah penugasan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila pemberian/penerimaan komisi tersebut dapat mengurangi independensi.
b.  Fee Referal (Rujukan), adalah imbalan yang dibayarkan/diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Fee referal (rujukan) hanya diperkenankan bagi sesama profesi.

Baru-baru ini salah satu badan yang memiliki fungsi untuk menyusun dan mengembangkan standar profesi dan kode etik profesi akuntan publik yang berkualitas dengan mengacu pada standar internasional yaitu Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) telah mengembangkan dan menetapkan suatu standar profesi dan kode etik profesi yang berkualitas yang berlaku bagi profesi akuntan publik di Indonesia.

Prinsip etika akuntan atau kode etik akuntan itu sendiri meliputi delapan butir pernyataan (IAI, 1998, dalam Ludigdo, 2007). Kedelapan butir pernyataan tersebut merupakan hal-hal yang seharusnya dimiliki oleh seorang akuntan. Delapan butir tersebut terdeskripsikan sebagai berikut :

1.     Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semuakegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.

2.     Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.

3.     Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.

Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya. Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.

4.     Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya. Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain. Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.

5.     Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik. Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.

6.     Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya. Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.

Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.

7.     Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.

8.     Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan.

Tanggung Jawab Sosial (social responsibility) Kantor Akuntan Publik sebagai Entitas Bisnis
Milton Friedman memaparkan tanggung jawab bisnis yang utama adalah menggunakan sumber daya dan mendesain tindakan untuk meningkatkan laba sepanjang tetap mengikuti atau mematuhi aturan permainan. Hal ini dapat dikatakan bahwa bisnis tidak seharusnya diwarnai oleh penipuan dan kecurangan. Pada struktur utilitarian, melakukan aktivitas untuk memenuhi kepentingan sendiri diperbolehkan. Untuk memenuhi kepentingan sendiri, setiap orang memiliki cara yang berbeda-beda dan terkadang saling berbenturan satu dengan yang lainnya. Menurut Smith mengejar kepentingan pribadi diperbolehkan sepanjang tidak melanggar hukum dan keadilan atau kebenaran. Bisnis harus diciptakan dan diorganisasikan dengan cara yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sebagai entitas bisnis layaknya entitas-entitas bisnis lain, Kantor Akuntan Publik juga dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk “uang” dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi.  Artinya, pada Kantor Akuntan Publik juga dituntut akan suatu tanggung jawab sosial kepada masyarakat. Namun, pada Kantor Akuntan Publik bentuk tanggung jawab sosial suatu lembaga bukanlah pemberian sumbangan atau pemberian layanan gratis. Tapi meliputi ciri utama dari profesi akuntan publik terutama sikap altruisme, yaitu mengutamakan kepentingan publik dan juga memperhatikan sesama akuntan publik dibanding mengejar laba.

Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi akuntan publik.

Krisis Dalam Profesi Akuntansi
Profesi akuntansi yang kritis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktik untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran di antara orang banyak.

Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya.

Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya.

Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut :
1.     Berkaitan dengan earning management
2.     Pemeriksaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi
3.    Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada.
4.  Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktik selain untuk mendapatkan laba.
5.    Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.

Maraknya kecurangan di laporan keuangan, secara langsung maupun tidak langsung mengarah pada profesi akuntan. Sederetan kecurangan telah terjadi baik diluar maupun di Indonesia. Profesi akuntan saat ini tengah menghadapi sorotan tajam terlebih setelah adanya sejumlah skandal akuntansi yang dilakukan beberapa perusahaan dunia. Terungkapnya kasus manipulasi yang dilakukan perusahaan Enron merupakan pemicu terjadinya krisis dalam dunia profesi akuntan dan terungkapnya kasus-kasus manipulasi akuntansi lainnya seperti kasus worldCom, Xerox Corp, dan Merek Corp. Dan di Indonesia yaitu kasus Kimia Farma, PT Bank Lippo, dan ditambah lagi kasus penolakan laporan keuangan PT. Telkom oleh SEC, semakin menambah daftar panjang ketidak percayaan terhadap profesi akuntan.

Dalam hasil Kongres Akuntan Sedunia (Word Congres Of Accountants “WCOA”  ke-16 yang diselenggarakan di Hongkong juga disimpulkan bahwa kredibilitas profesi akuntan sebagai fondasi utama sedang dipertaruhkan.  Sebagai fondasi utama,tanpa sebuah kredibilitas profesi ini akan hancur.  Hal ini disebabkan oleh beberapa skandal terkait dengan profesi akuntan yang telah terjadi.  Namun, Profesi akuntan dapat saja mengatasi krisis ini dengan menempuh cara peningkatan independensi, kredibilitas, dan kepercayaan masyarakat.  Oleh karena itu presiden International Federation of Accountants IFAC menghimbau agar para akuntan mematuhi aturan profesi untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat agar krisis profesi akuntan tidak lagi terjadi.

Regulasi Dalam Rangka Penegakan Etika Kantor Akuntan Publik
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) sebagai satu-satunya organisasi profesi akuntan di Indonesia telah berupaya untuk melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan publik. Untuk mewujudkan perilaku profesionalnya, maka IAI menetapkan kode etik Ikatan Akuntan Indonesia. Kode etik tersebut dibuat untuk menentukan standar perilaku bagi para akuntan, terutama akuntan publik. Kode etik IAI terdiri dari :

1.   Prinsip etika, terdiri dari 8 prinsip etika profesi yang merupakan landasan perilaku etika profesional, memberikan kerangka dasar bagi aturan etika dan mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota yang meliputi tanggung jawab profesi, kepentingan publik, integritas, objektivitas, kompetensi dan kehati-hatian profesional, kerahasiaan, perilaku profesional, dan standar teknis.
2.  Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik, terdiri dari independen, integritas, dan objektivitas, standar umum dan prinsip akuntansi, tanggung jawab kepada klien, tanggung jawab kepada rekan seprofesi, serta tanggung jawab dan praktik lain.
3.     Interpretasi Aturan Etika, merupakan panduan dalam menerapkan etika tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.

Di Indonesia penegakan kode etik dilaksanakan oleh sekurang-kurangnya enam unit organisasi, yaitu Kantor Akuntan Publik, Unit Peer Review Kompartemen Akuntan Publik IAI, Badan Pengawas Profesi Kompartemen Akuntan Publik IAI, Dewan Pertimbangan Profesi IAI, Departemen Keuangan RI, dan BPKP. Selain keenam unit organisasi tersebut, pengawasan terhadap kode etik diharapkan dapat dilakukan sendiri oleh para anggota dan pimpinan KAP.

Meskipun telah dibentuk unit organisasi penegakan etika sebagaimana disebutkan di atas, namun demikian pelanggaran terhadap kode etik ini masih ada. Dapat disimpulkan bahwa meskipun IAI telah berupaya melakukan penegakan etika profesi bagi akuntan, jhususnya akuntan publik, namun demikian sikap dan perilaku tidak etis dari para akuntan publik masih tetap ada.
Kasus yang sering terjadi dan menjadi berita biasannya yang menyangkut akuntan publik. Kasus tersebut bagi masyarakat sering diangap sebagai pelanggaran kode etik, padahal seringkali kasus tersebut sebenarnya merupakan pelanggaran standar audit atau pelanggaran terhadap SAK.

Terlepas dari hal tersebut diatas untuk dapat melakukan penegakan terhadap kode etik ada beberapa hal yang harus dilakukan dan sepertinya masih sejalan dengan salah satu kebijakan umum pengurus IAI periode 1990 s/d 1994 yaitu :

a.    Penyempurnaan kode etik yang ada penerbitan interprestasi atas kode etik yang ada baik sebagai tanggapan atas kasus pengaduan maupun keluhan dari rekan akuntan atau masyarakat umum. Hal ini sudah dilakukan mulai dari seminar pemutakhiran kode etik IAI, hotel Daichi 15 juni 1994 di Jakarta dan kongres ke-7 di Bandung dan masih terus dansedang dilakukan oleh pengurus komite kode etik saat ini.
b.    Proses peradilan baik oleh badan pengawas profesi maupun dewan pertimbangan profesi dan tindak lanjutnya (peringatan tertulis, pemberhentian sementara dan pemberhentian sebagai anggota IAI).
c.   Harus ada suatu bagian dalam IAI yang mengambil inisiatif untuk mengajukan pengaduan baik kepada badan pengawasan profesi atas pelanggaran kode etik meskipun tidak ada pengaduan dari pihak lain tetapi menjadi perhatian dari masyarakat luas.

Peer Review
Peer review adalah proses pengaturan diri oleh profesi atau proses evaluasi yang melibatkan individu – individu yang berkualitas dalam bidang yang relevan. Metode peer review bekerja untuk mempertahankan standar, meningkatkan kinerja dan memberikan kredibilitas. Dalam dunia akademis peer review sering digunakan untuk menentukan kesesuaian sebuah makalah akademis untuk publikasi.

Peer review dapat dikategorikan oleh jenis aktivitas dan oleh medan atau profesi dimana kegiatan terjadi. Secara umum, mereka yang terlibat dalam organisasi profesi atau khusus diberikan mengidentifikasi proses tertentu mereka oleh “peer review” istilah generik. Jadi, bahkan ketika kualifikasi diterapkan unsur-unsur dari peer review mungkin tampak tidak konsisten.

SUMBER :

Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info