1. PENGERTIAN SHU
2. INFORMASI DASAR
3. RUMUS PEMBAGIAN SHU
4. PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
5. PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45
ayat (1) UU No.25/1992, adalah sebagai berikut:
1. Sisa
hasil usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurang biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun yang bersangkutan.
2. Sisa
hasil usaha dikurangi dana cadangan, dibagi kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
3. Besar
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam rapat Anggota.
4. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
5. Besarnya
Sisa Hasil Usaha yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung
besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan
pendapatan koperasi.
6. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
Beberapa
informasi dasar dalam penghitungan Sisa Hasil Usaha anggota diketahui sebagai
berikut :
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
e. Jumlah
simpanan peranggota
f. Omzet
atau volume usaha peranggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
a. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atua laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profti after tax)
b. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadapa koperasi
c. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang atau
jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
f. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
RUMUS PEMBAGIAN
SHU
Acuan dasar
untuk membagi SHU adalah prinsip-prinsip dasar koperasi yang menyebutkan bahwa,
pembagian SHU dilakukan secara adil sebanding dengan besarya jasa usaha
masing-masing anggota.
- Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1
mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa
usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
- Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
- Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi atau di pergunakan dalam membagi SHU-nya.
Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
1. SHU
per anggota dapat dihitung sebagai berikut :
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
2. SHU
per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut :
SHUPa
= Va / VUK X JUA + Sa/TMS X JMA
Dimana :
SHUpa :
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA :
Jasa Usaha Anggota
JMA :
Jasa Modal Anggota
VA :
Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK :
Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS :
Modal sendiri total (simpanan anggota total)
PRINSIP-PRINSIP
PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin
azas keadilan, demokrasi, transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip
koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Pada
hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota
itu sendiri. Sedangkan di luar dari pada itu dijadikan sebagai cadangan
koperasi. Dalam kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari
nonanggota cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk dibagi
secara merata sepanjang tidak membebani likuiditas koperasi.
2. SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
SHU yang diterima setiap anggota
pada dasarnya merupakan intensif dari modal yang diinfestasikannya dan dari
hasil transaksi yang dilakukannya di koperasi. Maka dari itu diperlukannya
proporsi SHU yang akan diterima para anggota koperasi. Dari SHU bagian anggota
harus yang dibagi kepada anggota.
3. Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitungan SHU per anggota
dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
partisipasinya kepada koperasiya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
4. SHU
anggota dibayar secara tunai
SHU anggota haruslah diberikan
secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan
usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
PEMBAGIAN SHU
PER ANGGOTA
Untuk memperjelas pemahaman tentang
penerapan rumus SHU per anggota dan prinsip-prinsip pembagian SHU seperti
diuraikan diatas.
Contoh sebagai berikut :
a. Perhitungan SHU (laba/rugi) koperasi A
Penjualan/penerimaan jasa Rp 850.077
Pendapatan lain Rp
110.717
Rp
960.794
Harga Pokok Penjualan Rp (300.960)
Pendapatan operasional Rp 659.888
Beban operasional Rp
(310.539)
Beban ADM dan umum Rp (35.349)
SHU sebelum pajak Rp 314.000
Pajak penghasilan (PPh Ps 21) Rp (34.000)
SHU setelah pajak Rp 280.000
b. Sumber SHU
SHU koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU :
- transaksi anggota Rp 200.000
- transaksi nonanggota Rp 80.000
c. Pembagian usaha menurut pasal 15, AD/ART
koperasi
d. Jumlah anggota, simpanan dan volume
usaha koperasi
e. Dengan menggunakan rumus di atas :
SHU per anggota = SHU jasa usaha anggota + Jasa
modal
SHUpa = Va / VUK X JUA + Sa / TMS X JMA
SHU usaha angota = Va / VUK (JUA)
Contoh :
SHU usaha Adi = 5.500/2.340.062 (56.000)
=
Rp 131,62
SHU modal anggota = Sa/TMS (JMA)
SHU modal Adi = 800/345.420 (24.000)
=
Rp 55,58
Dengan demikian, jumlah SHU yang diterima Adi adalah
Rp 131,620 + Rp 55,580 =
Rp 187,2