hthtththth. Diberdayakan oleh Blogger.

TUGAS 2 - Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?


Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi
di Indonesia?

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Seperti menurut Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Secara tidak langsung hukum adalah sebuah peraturan yang bersifat memaksa yang harus di taati oleh masyarakat. Lalu apakah hukum ekonomi itu?  Hukum ekonomi dapat dikatakan sebagai suatu aturan pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tujuan hukum ekonomi itu sendiri adalah untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan. Hukum Ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum ekonomi sosial, yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan gekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan adalah sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagai sarana pembangunan, sebagai sarana penegak keadilan, serta sebagai sarana pendidikan masyarakat. Apakah fungsi tersebut sudah berjalan dengan seharusnya? Menurut saya tidak. Masih banyak saudara kita di Indonesia ini yang mendapat perlakukan tidak adil. Seperti kebanyakan orang mengatakan bahwa hukum di Indonesia yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Bagaimana orang asing mau bergabung atau berinvestasi dengan negara kita bila kondisinya seperti ini? Kita harus mencari solusi terbaik yang mungkin  bisa menyelamatakan Indonesia dari keterpurukkan hukum yang berdampak negatif bagi pertumbuhan Indonesia itu sendiri dan masyarakat tentunya.
Langkah awal yang harus dilakukan mungkin memperbaiki moral bangsa Indonesia terutama generasi-generasi muda yang notabennya mereka adalah calon-calon penerus bangsa. Bila moral telah ditanamkan sejak dini kepada generasi muda tentunya akan membawa dampak positif bagi mereka dan perekonomian Indonesia itu sendiri. Pola pikir yang telah terbentuk sejak dini akan membuat mereka berpegang teguh pada kebenaran, sehingga mereka akan melakukan hal-hal sesuai dengan aturannya dan terjauh dari hal-hal yang merugikan diri sendiri apalagi rakyat banyak seperti korupsi yang sekarang tengah gencar dibicarakan di tengah-tengah kursi pejabat.
Langkah paling mudah adalah selalu bersikap adil pada setiap warga negara Indonesia, tidak memandang apakah dia itu pejabat atau bukan. Bila mereka melakukan kesalahan atau melanggar hukum, tentunya harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal kecil itu saja tidak dapat dilakukan, bagaimana hukum ekonomi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum, dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar, dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasionalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing. Karena sesungguhnya perekonomian nasional itu ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum rakyat Indonesia.
Memperbaiki hukum ekonomi memang tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih lagi dengan masalah kompleks yang terus dialami Indonesia dan penegak hukum Indonesia. Sepertinya memang ada yang salah dengan negara ini. Entah apa. Tetapi sebagai generasi muda penerus bangsa, kita harus berpikir lebih rasional untuk dapat membangun dan memajukan negara Indonesia ke arah yang lebih baik. Jangan sampai malah membuat perekonomian Indonesia semakin memburuk dengan perbuatan-perbuatan nakal seperti melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata kita membuat penegakkan hukum perekonomian di Indonesia semakin terpuruk dengan cara menyuap oknum penegak hukum.
Alangkah baiknya kita sebagai oknum penegak hukum tidak tergiur dengan suap-suap yang dapat merugikan Indonesia dan tentunya dapat menghambat perbaikan perekonomian Indonesia. Mulailah dari sekarang kita berjanji pada diri sendiri untuk bersikap jujur dan tidak memihak pada yang salah, serta membantu memperbaiki perekonomian Indonesia agar kita dapat merasakan kesejahteraan yang seharusnya kita dapatkan dari negara kita sendiri.

Referensi :
http://indriramadia.wordpress.com/2012/07/01/cara-membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia-2/
Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

TUGAS 1 - Wajah Hukum di Indonesia


Hukum di suatu negara merupakan tiang penegak berdirinya suatu negara atau dengan kata lain, kokoh tidaknya suatu negara tergantung dari penegakan hukum itu sendiri. Semakin kuat hukum di negara tersebut, maka semakin kokoh negara itu.
           Bila diibaratkan sebuah rumah, tiang penyangga sebuah rumah harus benar-benar kuat agar mampu menopang rumah tersebut. Tetapi coba bayangkan penyangga rumah itu tidak kuat, pasti rumah itu akan rubuh dan tidak berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa hukum sangat berperan penting dalam suatu negara.
Lalu, apakah hukum itu sebenarnya? Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya.
Sudah jelas bahwa hukum dibuat untuk mengatur setiap warga negara untuk patuh pada peraturan dan apabila ada yang melanggar maka selayaknya akan mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Namun, apakah hal itu telah diterapkan di Indonesia? Apakah hukum di Indonesia telah berlaku sesuai hakikatnya? Apakah seseorang yang melakukan kesalahan telah dihukum sesuai dengan perbuatannya? Menurut saya tidak. Mengapa? Karena hukum di Indonesia belum adil. Seharusnya hukum itu melihat dari sisi objek, dari sisi kesalahan yang diperbuat bukan dari sisi subjek atau pelaku. Tetapi kenyataanya di Indonesia tidak demikian. Perlu bukti? Kita bandingkan hukuman yang dijatuhkan untuk rakyat kecil dengan hukuman untuk para koruptor yang telah memakan uang rakyat miliaran rupiah.
Masih teringat dalam ingatan nasib yang menimpa seorang nenek bernama Minah yang diadili gara-gara mencuri tiga buah kakao dengan hukuman penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Nasib naas kembali menimpa seorang wanita bernama Manisih. Beliau dan dua orang anaknya, yakni Rustono dan Juwono serta sepupunya Suratmi dituduh mencuri dua kilogram buah randu seharga Rp 12.000,00. Pemilik pohon randu di lahan PT. Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Kulit, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan mereka ke Polres Batang. Akibatnya Masinih dan kedua anaknya yang masih di bawah umur serta sepupunya, Suratmi, ditahan dan diancam tujuh tahun penjara.
Bulan November 2010 lalu, seorang pelajar sebuah SMK Negeri di Palu, Sulawesi Tengah, AAL, dijatuhkan hukuman lima tahun penjara karena telah mencuri sandal jepit milik seorang anggota Brimob Polda berpangkat Briptu. Jaksa menyatakan, pelajar tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 326 KUHP tentang Pencurian dan diancam lima tahun penjara, sedangkan anggota DPR hanya dihukum satu tahun lima bulan karena menerima cek pelawat ratusan juta rupiah dalam kasus Miranda Goeltom.
Hal yang sama menimpa seorang pencuri sandal Palangkaraya, Kalimantan Tengah. Akibat kenakalan kecilnya mencuri sandal dia dijatuhkan hukuman penjara lima bulan. Sedangkan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan uang proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan, Kabupaten Kaltingan, hanya divonis satu tahun penjara.
Arief Budiatmo, wakil ketua DPRD Kalimantan Tengah, mempertanyakan sanksi dalam kedua kasus tersebut. Nilai proyek alat kesehatan mencapai miliaran rupiah atau beribu kali lipat dibandingkan harga sandal yang hanya beberapa puluh ribu rupiah. Akan tetapi, sanksi dalam kasus alat kesehatan, hanya dua kali lipat dibandingkan dengan pencurian sandal.Kalau demikian, adil hanya untuk si kaya tetapi pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin”, ucap Arief Budiatmo.
Tidak hanya vonis hukum yang tidak adil. Lapas yang digunakan sebagai tempat mereka menjalani hukuman pun berbeda tergantung siapa yang menghuni. Sebagai contoh, sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran yang berada di dalam kompleks rutan pohon bambu, yang seharusnya digunakan sebagai gedung untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita.
Bukan hanya ruangan mewah yang mereka tempati, mereka juga disediakan fasilitas mewah yang ada di ruangan keduanya, seperti alat penyejuk ruangan, pesawat televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre, lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
Bahkan di ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua ruangannya dilengkapi seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur. Di kamar Arthalyta terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur bayi dan dewasa. Limarita mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di ruangannya dibelinya sendiri dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita rutan tersebut.
Begitu mengejutkan bukan? Tidak hanya vonis penjara mereka yang jauh dari kata adil, ruangan penjara yang mereka tempati pun sungguh sangat luar biasa. Bagi rakyat kecil yang tidak memiliki kekuasaan seperti mbah Minah dan Manisih beserta keluarganya, mereka hanya menempati sebuah ruangan sempit, tidur hanya beralaskan lantai yang dingin tanpa dapat menikmati fasilitas-fasilitas mewah yang dirasakan oleh para terpidana yang mempunyai kekuasaan seperti Arthalyta Suryani dan Limarita.
Inilah potret hukum di Indonesia. Sangat jauh dari kata adil. Ironis memang. Seperti kata Arief Budiatmo, adil hanya untuk si kaya tetapi pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin. Hukum di Indonesia lebih memihak pada siapa bukan apa, lebih memihak pada seseorang yang mempunyai kekuasaan. Bagaimana hukum di Indonesia dapat ditaati oleh warga negaranya sedangkan hukum tersebut saja tidak bisa bertindak adil bagi para pelakunya. Jelas saja jika kini para koruptor merajalela. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka tidak setimpal dengan kesalahan yang mereka lakukan sehingga tidak akan pernah membuat mereka jera. Kita sebagai warga negara Indonesia sebaiknya mengawasi hukum di Indonesia ini supaya dapat lebih adil dan berjalan bagaimana yang seharusnya.

Referensi :
http://barisankatakata.blogspot.com/2011/12/hubungan-negara-dan-hukum.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/bagaimana-hukum-di-indonesia.html
http://news.detik.com/read/2009/12/09/164048/1257237/10/pungut-buah-randu-manisih-diancam-7-tahun-penjara
http://samudro.wordpress.com/2010/01/13/inilah-foto-penjara-mewah-artalyta-suryani-sang-koruptor-di-rutan-pondok-bambu/
Baca Selengkapnya Yaa :D

Read Comments
  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info