Baca Selengkapnya Yaa :D
TUGAS 2 - ETIKA DALAM AUDITING
11/07/2014 |
Labels:
Tugas
Pengertian Etika
Secara garis
besar etika dapat
didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai moral yang dimiliki oleh
setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam masyarakat sangat mendesak
sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan nilai-nilai etika ini ke dalam
undang-undang atau peraturan yang berlaku di negara kita. Banyaknya nilai etika
yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang atau peraturan karena sifat
nilai-nilai etika sangat tergantung pada pertimbangan seseorang.
Pengertian Auditing
Auditing adalah proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan
kriteria – kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Pengertian Etika dalam Auditing
Etika dalam Auditing adalah suatu
prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti
tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk
menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria –
kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan
independen.
Auditor harus bertanggung jawab untuk merencanakan dan melaksanakan
audit dengan tujuan untuk memperoleh keyakinan memadai mengenai apakah laporan
keuangan bebas dari salah saji material, baik yang disebabkan oleh kekeliruan
atau kecurangan.
1. KEPERCAYAAN
PUBLIK
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan
Publik merupakan kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota
secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku
akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat
dan negara.
Kepercayaan
masyarakat umum sebagai pengguna jasa audit atas independen sangat
penting bagi perkembangan profesi akuntan publik. Kepercayaan masyarakat akan
menurun jika terdapat bukti bahwa independensi auditor ternyata berkurang,
bahkan kepercayaan masyarakat juga bisa menurun disebabkan oleh keadaan mereka
yang berpikiran sehat (reasonable) dianggap dapat mempengaruhi sikap
independensi tersebut. Untuk menjadi independen, auditor harus secara
intelektual jujur, bebas dari setiap kewajiban terhadap kliennya dan tidak
mempunyai suatu kepentingan dengan kliennya baik merupakan manajemen perusahaan
atau pemilik perusahaan. Kompetensi dan independensi yang dimiliki oleh auditor
dalam penerapannya akan terkait dengan etika. Akuntan mempunyai kewajiban untuk
menjaga standar perilaku etis tertinggi mereka kepada organisasi dimana mereka
bernaung, profesi mereka, masyarakat dan diri mereka sendiri dimana akuntan
mempunyai tanggung jawab menjadi kompeten dan untuk menjaga integritas dan
obyektivitas mereka.
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
a.
Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip
tersebut
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus
melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati
anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
b.
Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus
menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua
aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik melaksanakan
suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab, bekerja sama satu
sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan, memelihara
kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi sendiri.
c.
Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya
kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien,
kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan.
Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara
fungsi perdagangan yang tertib.
d.
Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya
akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan
terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur, akan tetapi, integritas tidak dapat mengakomodasi kecurangan/pelanggaran
prinsip.
e.
Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA
dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan
ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas
menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas
dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang
bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
f.
Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus
berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung
jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut
CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan
memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan
menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA
untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
g.
Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode
etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa,
anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti
itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
2. TANGGUNG
JAWAB AUDITOR KEPADA PUBLIK
Profesi akuntan di dalam masyarakat memiliki peranan
yang sangat penting dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib
dengan menilai kewajaran dari laporan keuangan yang disajikan oleh
perusahaan. Ketergantungan antara akuntan dengan publik menimbulkan
tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik.
Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya
memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi
memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik didefinisikan
sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan.
Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan
integritas, obyektifitas, keseksamaan profesionalisme, dan kepentingan untuk
melayani publik. Para akuntan diharapkan memberikan jasa yang berkualitas,
mengenakan jasa imbalan yang pantas, serta menawarkan berbagai jasa dengan
tingkat profesionalisme yang tinggi. Atas kepercayaan publik yang diberikan
inilah seorang akuntan harus secara terus-menerus menunjukkan dedikasinya untuk
mencapai profesionalisme yang tinggi.
Justice
Buger mengungkapkan bahwa akuntan publik yang
independen dalam memberikan laporan penilaian mengenai laporan keuangan
perusahaan memandang bahwa tanggung jawab kepada publik itu melampaui hubungan
antara auditor dengan kliennya. Akuntan publik yang independen memiliki fungsi
yang berbeda, tidak hanya patuh terhadap para kreditur dan pemegang saham saja,
akan tetapi berfungsi sebagai ”a public watchdog function”. Dalam
menjalankan fungsi tersebut seorang akuntan harus mempertahankan
independensinya secara keseluruhan di setiap waktu dan memenuhi kesetiaan
terhadap kepentingan publik. Hal ini membuat konflik kepentingan antara klien
dan publik mengenai konfil loyalitas auditor.
Hal serupa juga diungkapan oleh Baker dan Hayes,
bahwa seorang akuntan publik diharapkan memberikan pelayanan yang profesional
dengan cara yang berbeda untuk mendapatkan keuntungan dari contractual
arragment antara akuntan publik dan klien.
Ketika auditor menerima penugasan audit
terhadap sebuah perusahaan, hal ini membuat konsequensi terhadap auditor untuk
bertanggung jawab kepada publik. Penugasan untuk melaporkan kepada publik
mengenai kewajaran dalam gambaran laporan keuangan dan pengoperasian perusahaan
untuk waktu tertentu memberikan ”fiduciary responsibility” kepada
auditor untuk melindungi kepentingan publik dan sikap independen dari klien
yang digunakan sebagai dasar dalam menjaga kepercayaan dari publik.
Ada 3 (tiga) karakteristik dan hal-hal yang ditekankan
untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain :
a.
Auditor harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif
b.
Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam
profesinya.
c.
Auditor harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3.
TANGGUNG JAWAB DASAR AUDITOR
Auditor adalah seseorang yang memiliki
kualifikasi tertentu dalam melakukan audit atas laporan keuangan dan kegiatan
suatu perusahaan atau organisasi. The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices
Board ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor,
yaitu :
a.
Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan
Auditor perlu
merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
b.
Sistem Akuntansi
Auditor harus
mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai
kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
c.
Bukti Audit
Auditor akan
memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan
rasional.
d.
Pengendalian Intern
Bila auditor
berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya
memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
e.
Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan
Auditor
melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam
hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang
didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan
keuangan.
4. INDEPENDENSI
AUDITOR
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak
dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan
Puradireja, 2002: 26).
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang objektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam menyatakan hasil pendapatnya. Sikap mental
independen sama pentingnya dengan keahlian dalam bidang praktek akuntansi dan
prosedur audit yang harus dimiliki oleh setiap auditor. Dalam SPAP (IAI, 2001:
220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi,
karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam
hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi :
a. Kepercayaan terhadap diri
sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
b. Merupakan istilah penting
yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan
publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas dari
pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain.
Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor dalam
mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak memihak
dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu
sebagai berikut :
a.
Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor
harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan
objektivitas.
b.
Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya
pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
c.
Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi
dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama
kepercayaan masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu
faktor yang sangat penting untuk menilai mutu jasa audit. Independensi akuntan
publik mencakup dua aspek, yaitu :
a.
Independensi sikap mental
Berarti adanya
kejujuran di dalam diri akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya
pertimbangan yang obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan
pendapatnya.
b.
Independensi penampilan
Berarti adanya
kesan masyarakat bahwa akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan
publik harus menghindari faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat
meragukan kebebasannya. Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi
masyarakat terhadap independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi
penampilan, Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi
:
a.
Independensi praktisi (Practitioner independence)
Independensi
praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi secara individual untuk
mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak dalam perencanaan program,
pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan laporan hasil pemeriksaan.
Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu independensi penyusunan progran,
independensi investigatif, dan independensi pelaporan.
b.
Independensi profesi (Profession independene)
Independensi
profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap profesi akuntan publik.
5. PERATURAN
PASAR MODAL DAN REGULATOR MENGENAI INDEPENDENSI AKUNTAN PUBLIK
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan
pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan
dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan
dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan
dengan efek”.
Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan
izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan
perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti
pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya
dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi
investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator
telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data
yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan
emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain
adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002
tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Ketentuan tersebut memuat hal-hal sebagai berikut :
·
Jangka waktu Periode Penugasan Profesional.
·
Periode Penugasan Profesional dimulai sejak dimulainya
pekerjaan lapangan atau penandatanganan penugasan, mana yang lebih dahulu.
·
Periode Penugasan Profesional berakhir pada saat
tanggal laporan Akuntan atau pemberitahuan secara tertulis oleh Akuntan atau
klien kepada Bapepam bahwa penugasan telah selesai, mana yang lebih dahulu.
Dilema Etika Seorang Auditor
Setiap profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema
etika merupakan situasi yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung
untuk mengambil suatu keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan.
Banyak alternatif untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja
diperlukan suatu perhatian khusus dari tiap individu untuk menghindari
rasionalisasi tindakan-tindakan yang kurang atau bahkan tidak etis.
Kode Etika Profesional Dalam Profesi Akuntan
Kode ini menjelma dalam kode etik profesional AKDA,
ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan
oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
a. CPA harus memposisikan diri untuk independen,
berintegritas, dan obyektif.
b. CPA harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
c. CPA harus melayani klien dengan profesional dan
konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
Hubungan Manajerial atau Karyawan - Jasa Akuntansi Untuk
Audit Klien
Di bawah kondisi tertentu auditor dapat memberikan
jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama. Satu alasan untuk
membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa uditor menilai kewajaran dari hasil
keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari keputusan. Syarat-
syaratnya :
a.
Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan
keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami
masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug
jawabnya.
b.
Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini
berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi,
pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
c.
Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan
catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar
audit yang berlaku umum.
Akuntan Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa
oleh profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan
publik dapat menyediakan jasa :
a.
Audit atas laporan historis
b.
Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi
lain
c.
Jasa akuntansi dan review
d.
Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor
independen. Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP
(auditing, atestasi, akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor
independen menyediakan jasa audit atas dasar standar auditing yang tercantum
pada SPAP.
Sistem Pengendalian Mutu KAP
Sistem pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan
unsur kendali mutu yang harus dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan
profesinya, yaitu :
a.
Independensi
Independensi
merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa kantor akuntan publik memperoleh
keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada semua tingkatan atau jenjang,
mempertahankan independensi sesuai dengan yang ditetapkan dalam Standar Profesi
Akuntan Publik (SPAP).
b.
Penugasan para auditor
Kebijakan ini
ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh para auditor yang telah mendapat latihan
teknis dan keterampilan yang memadai yang sesuai dengan penugasan.
c.
Konsultasi
Ditetapkan
dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan
dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas.
d.
Supervisi
Kebijakan
dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas semua pekerjaan pada jenjang
organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan
yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan memenuhi norma pegendalian mutu
yang ditentukan.
Luas
supervisi dan penelaahan yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak
faktor, termasuk kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang
ditugasi, serta tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat
memberikan konsultasi.
e.
Pengangkatan auditor
Hal ini harus
ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
auditor yang diangkat memiliki karakter yang sesuai sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas secara kompeten.
f.
Pengembangan profesional
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa
para auditor memiliki pengetahuan yang diperlukan sehingga mereka mampu
melaksanakan tugas yang diberikan.
g.
Promosi
Ditetapkan
dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak
bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi
yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata
cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan
suatu kantor akuntan publik.
h.
Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan
dalam menerima atau memelihara hubungan dengan klien, agar sejauh mungkin
dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut dengan klien yang
mempunyai itikad kurang baik.
i.
Inspeksi
Ditetapkan agar
kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada
hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara
selektif.
SUMBER :
Langganan:
Postingan (Atom)
Free Music at divine-music.info