Seperti yang kita
ketahui koperasi merupakan organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian koperasi adalah
badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan
untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan
sebelum bergabung dengan koperasi.
Sejak pemerintahan Belanda, koperasi telah mulai diperkenalkan. Pelopor
dari koperasi itu sendiri adalah Drs. Moehammad Hatta atau Bung Hatta sang
Proklamator Kemerdekaan Koperasi Indonesia. Sebagai Bapak Koperasi Drs.
Moehammad Hatta pernah berkata “bukan koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang
koperasi”.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan organisasi ekonomi
yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi memajukan
kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas dan dalam
mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka koperasi
harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsip-prinsip koperasi
dan kaidah-kaidah ekonomi. Prinsip-prinsip
koperasi tersebut diantaranya adalah pertama, keanggotaan sukarela dan
terbuka, artinya koperasi adalah
organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang
bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau
agama. Kedua pengawasan oleh anggota
secara demokratis, artinya koperasi adalah organisasi demokratis
yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan
membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau
pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Ketiga, partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi,
artinya anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan
melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah
milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Keempat,
otonomi dan kemandirian, artinya
koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Kelima,
pendidikan, pelatihan dan informasi,
koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas,
manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan
lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai
hakekat dan manfaat berkoperasi. Keenam, kerjasamaa antar koperasi, dan yang terakhir kepedulian terhadap masyarakat, artinya
koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara
berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota.
Sebenarnya koperasi memiliki berbagai kelebihan yang
bisa menjadikan koperasi sebagai sebuah bentuk badan usaha yang cukup
prospektif di Indonesia. Tetapi apa yang terjadi saat ini? Koperasi di
Indonesia sangat sulit berkembang terutama 15 tahun belakangan ini. Saat ini
koperasi di Indonesia seperti hanya jalan ditempat atau bahkan berjalan mundur.
Permasalahan yang dihadapi oleh koperasi saat ini secara umum dapat dibedakan
menjadi:
a)
Pengurus koperasi telah
lanjut usia.
Hal ini menyebabkan kapasitas kerjanya terbatas bahkan bisa
kurang. Salah satu cara yang dapat dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah
dengan mengajak kaum-kaum muda untuk bergotong-royong bersama-sama membangun
koperasi untuk menjadi lebih baik lagi dari saat ini.
b) Beberapa pengurus koperasi juga merupakan tokoh dalam
masyarakat.
Hal ini menyebabkan perhatiannya terhadap pengelolaan
koperasi berkurang sehingga kurang menyadari adanya perubahan-perubahan
lingkungan. Siasat yang perlu dilakukan untuk mengatasi masalah ini adalah
dengan memperbaiki sistem pengurusan koperasi sehingga tidak ada lagi pengurus
yang “rangkap jabatan”.
c)
Ketidakpercayaan anggota koperasi.
Untuk
mendapat kepercayaan dari anggota koperasi memang tidak sulit, tetapi bukan
mustahil jika kita mau berusaha. Yakinkan anggota koperasi dengan fakta-fakta
yang akurat, jelaskan mengenai prinsip-prinsip serta tujuan dari koperasi,
sehingga mereka tidak akan ragu untuk bergabung dengan koperasi.
d) Bertambahnya
saingan dari badan usaha lain.
Saat
ini banyak badan usaha lain yang secara bebas memasuki bidang usaha yang tengah
dijalani koperasi. Hal ini menyebabkan mitra koperasi redup dan kurang diminati
lagi oleh masyarakat. Masalah ini erat kaitannya dengan kepercayaan anggota
koperasi. Jika kita bisa mengambil hati para anggota, bukan tidak mudah
koperasi dapat mengembalikkan mitra koperasi dan dapat bersaing dengan badan
usaha lain.
e)
Tanggapan masyarakat terhadap koperasi.
Beberapa
waktu yang lalu koperasi sempat mengalami kegagalan tanpa adanya
pertanggungjawaban yang layak kepada masyarakat. Tentunya hal ini akan
mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat mengenai pengelolaan koperasi.
Masalah lain yang menyebabkan koperasi saat
ini tidak berkembang adalah kurangnya promosi dan sosialisasi kepada
masyarakat. Pemerintah memang telah mensosialisasikan koperasi lewat media
massa. Namun kiranya hal itu tidak cukup. Bahkan bebrapa masyarakat mungkin mengabaikannya. Salah satu cara yang
dapat ditempuh pemerintah untuk mensosialisasikan koperasi adalah dengan terjun
langsung ke lapangan sehingga akan lebih efektif dan dapat lebih dipahami oleh
masyarakat.
Tidak hanya kurangnya promosi dan sosialisasi
kepada masyarakat yang menjadi kendala. Harga barang di koperasi juga menjadi
masalah yang cukup berat. Memberikan subsidi bisa menjadi input yang baik dalam
mengatasi masalah ini. Dengan adanya subsidi tentunya harga barang yang ada di
koperasi akan lebih mudah terjangkau oleh masyarakat dan di tambah lagi
kualitas barang yang tidak kalah dengan produk luar negeri.
Dengan berbagai masalah yang ditimbulkan
seperti di atas, tentunya akan sangat mengurangi eksistensi koperasi di
Indonesia. Pemerintah dan para pengurus koperasi harus lebih ekstra bekerja
keras dalam membangun dan menjadikan koperasi lebih jaya seperti dulu. Ada
beberapa hal yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan pengurus koperasi diantaranya:
a)
Pendidikan dan
Peningkatan Teknologi.
Pendidikan dan
teknologi itu adalah satu kesatuan. Dalam hal ini, untuk meningkatkan pendidikan dan teknologi adalah dengan cara
memberikan penyuluhan kepada generasi muda yang akan memajukan koperasi. Bukan
hanya pendidikan dalam koperasi, tetapi teknologi juga dapat mengembangkan
koperasi menjadi lebih baik dengan cara mengikuti kemajuan teknologi yang terus
berkembang. Dengan demikian koperasi tidak tertinggal dan manajemen koperasi
menjadi jauh lebih baik lagi. Jadi pendidikan dan teknologi menjadi kunci
kekuatan untuk meningkatkan koperasi.
b) Merekrut pekerja-pekerja Indonesia yang berkualitas
dan berpendidikan
Dengan pekerja yang
berkualitas dan berpendidikan, kepengurusan manajemen koperasi akan jauh lebih
terkendali. Kepengurusan koperasi sebelumnya harus mempunyai kriteria-kriteria
yang layak untuk menjadi anggota koperasi, dengan demikian pengurus mempunyai
tolak ukur untuk dapat mengurus koperasi dengan baik. Selain itu, pemerintah
juga membantu koperasi dalam merekrut pekerja yang berkompeten.
c)
Mendirikan lembaga
jaminan kredit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah
Dengan
hadirnya lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan
perkembangan koperasi di daerah. Dalam jangka panjang koperasi akan menumbuhkan
kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran dana di masing-masing daerah. Dalam
jangka menengah koperasi juga perlu memikirkan asuransi para penabung.
d) Meningkatkan daya jual koperasi dan melakukan sarana
promosi
Seperti
yang sudah saya katakan di atas dalam permasalahan koperasi bahwa koperasi
memerlukan sarana promosi untuk mengekspose kegiatan usahanya agar dapat
diketahui oleh masyarakat umum seperti badan usaha lainnya salah satu caranya
dengan menyebarkan brosur dan membuat spanduk agar masyarakat mengetahuinya.
Agar hasil promosi lebih maksimal pemerintah harus mensosialisasikan dengan
cara terjun langsung ke lapangan. Dengan cara ini diharapkan dapat menarik
investor untuk menanamkan modalnya di koperasi.
e)
Membenahi kondisi internal
koperasi
Praktik-praktik
operasional yang tidak efisien, mengandung kelemahan perlu dibenahi. Dominasi
pengurus yang berlebihan dan tidak sesuai dengan proporsinya perlu dibatasi
dengan adanya peraturan yang menutup celah penyimpangan koperasi. Penyimpangan-penyimpangan
yang rawan dilakukan adalah pemanfaatan kepentingan koperasi untuk kepentingan
pribadi, penyimpangan pengelolaan dana, maupun praktik-praktik KKN.
Hal yang dapat dilakukan Pemerintah adalah dengan cara
merevisi ulang aturan dan konsep koperasi menjadi lebih modern lagi sehingga
tidak ketinggalan zaman, karena konsep yang terdahulu sudah tidak sesuai dengan
sistem perekonomian saat ini yang sangat maju terlebih lagi perkembangan
teknologinya. Dengan adanya cara-cara tersebut diharapkan koperasi dapat
bertumbuh dan berkembang seperti sediakala. Dapat lebih konsisten dalam
menjalankan visi dan misi serta tujuan koperasi sehingga dapat memajukan
koperasi Indonesia khususnya dalam membantu para petani-petani dalam
mendapatkan barang-barang yang diperdagangkan di koperasi. Dengan harga yang
lebih terjangkau dan kualitas yang tidak kalah dengan produk luar negeri,
tentunya akan membuat koperasi mendapatkan laba atau keuntungan yang lebih
besar dan dapat berkembang lebih dari tahun sebelum-sebelumnya.
Referensi :
0 comments:
Posting Komentar