Globalisasi adalah keterkaitan dan ketergantungan
antar bangsa dan antar manusia di seluruh dunia melalui perdagangan, investasi,
perjalanan, budaya populer, dan bentuk-bentuk interaksi yang lain sehingga batas-batas suatu negara menjadi semakin sempit. Globalisasi
dapat juga diartikan sebagai suatu proses di mana antar individu, antar
kelompok, dan antar negara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan
memengaruhi satu sama lain yang melintasi batas negara.
Menurut asal katanya, kata "globalisasi" diambil
dari kata global, yang maknanya ialah universal. Achmad Suparman menyatakan globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku)
sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Globalisasi belum memiliki definisi
yang mapan, kecuali sekedar definisi kerja (working definition), sehingga bergantung dari sisi mana orang
melihatnya. Ada yang memandangnya sebagai suatu proses sosial, atau proses sejarah, atau proses alamiah yang
akan membawa seluruh bangsa dan negara di dunia makin terikat satu
sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan ko-eksistensi
dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
Di sisi lain, ada yang melihat globalisasi sebagai sebuah
proyek yang diusung oleh negara-negara adikuasa, sehingga bisa saja orang memiliki
pandangan negatif atau curiga terhadapnya. Dari sudut pandang ini, globalisasi
tidak lain adalah kapitalisme dalam bentuk yang paling mutakhir. Negara-negara
yang kuat dan kaya praktis akan mengendalikan ekonomi dunia dan negara-negara kecil makin tidak berdaya karena tidak mampu
bersaing. Sebab, globalisasi cenderung berpengaruh besar terhadap perekonomian
dunia, bahkan berpengaruh terhadap bidang-bidang lain seperti budaya dan agama. Theodore Levitte merupakan orang yang pertama kali
menggunakan istilah Globalisasi pada tahun 1985.
Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai
banyak karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering
dipertukarkan. Sebagian pihak sering menggunakan istilah globalisasi yang
dikaitkan dengan berkurangnya peran negara atau batas-batas negara.
Seperti yang telah kita
ketahui, globalisasi telah menjelajah ke seluruh belahan dunia. Hampir semua
negara termasuk Indonesia telah memasuki era globalisasi ini. Era globalisasi
ini masuk ke Indonesia melalui perdagangan bebas. Bagi Indonesia sendiri, era
globalisasi ini penting adanya untuk membuka atau menutup sebuah usaha
khususnya Koperasi. Hal ini sangatlah penting, mengapa demikian? Karena produk
yang dihasilkan oleh Indonesia terlebih lagi Koperasi harus mampu berkompetisi
tidak hanya di pasar dalam negeri, melainkan harus mampu juga berkompetisi di
kancah dunia.
Sudah saya katakan di
atas bahwa era globalisasi ini masuk ke Indonesia melalui perdagangan bebas. Hal ini ditandai dengan adanya pergerakan
barang, modal, dan uang dengan bebas dan perlakuan terhadap pelaku ekonomi
sendiri dan asing (luar negeri) sama. Kita tidak bisa membendung dan menahan
bergulirnya globalisasi di tengah-tengah masyarakat, yang bisa kita lakukan
hanya mengantisipasi dan mempersiapkan diri terhadap tantangan globalisasi.
Menurut Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, globalisasi menggambarkan
proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi,
sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk
menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang
sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai
hidupnya dan pelaksanaannya.
Secara umum, Koperasi
baik di Indonesia maupun di dunia akan menikmati manfaat yang besar atau
mendapat imbas yang besar dari adanya perdagangan bebas yang membuat era
globalisasi masuk ke Indonesia. Pada dasarnya perdagangan bebas itu akan selalu
membawa kita pada persaingan yang lebih baik lagi dan membawa pada tingkat
keseimbangan harga yang lebih wajar serta lebih efisien.
Koperasi sejak dahulu
telah diperkenalkan di Indonesia untuk diarahkan kepada kepentingan ekonomi rakyat golongan ekonomi lemah. Golongan ini berasal
dari kelompok masyarakat kelas menengah ke bawah. Eksistensi koperasi memang
merupakan suatu fenomena tersendiri, sebab tidak ada satu lembaga sejenis
manapun yang mampu menyamainya. Lembaga koperasi diyakini oleh banyak kalangan
sangat sesuai dengan budaya dan tata kehidupan bangsa Indonesia. Di dalamnya
terkandung muatan menolong diri sendiri, kerjasama untuk kepentingan bersama
(gotong royong), dan beberapa esensi lainnya.
Koperasi sebagai pilar
ekonomi bangsa semakin mencemaskan jika dibandingkan dengan badan usaha
lainnya. Apalagi pada era globalisasi sekarang ini peran koperasi semakin
dipertanyakan masyarakat, apakah koperasi mampu mempertahankan jati dirinya
sebagai pilar ekonomi rakyat? Apakah
koperasi yang memiliki cita-cita mulia menyejahterakan masyarakat dapat
terealisir? Dan bagaimana prospek koperasi Indonesia ke depan dan bagaimana
pula tantangannya?
Para pelaku usaha khususnya Koperasi dan UMKM harus mampu bersikap
reaktif dan antisipatif dalam menghadapi globalisasi ekonomi. Jalan keluar dari
ancaman globalisasi adalah dengan cara berusaha dan tetap bekerja keras bukan
mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi. Memang
tidak mudah. Tetapi yakinlah tidak ada satu hal apapun di dunia ini yang tidak
bisa kita lewati jika kita mau berusaha dan bekerja keras termasuk dalam
menghadapi era globalisasi.
Keberadaan
beberapa Koperasi di Indonesia telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi
masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Menurut PSP-IPB setidaknya
ada tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat yaitu, yang pertama
koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha
tertentu dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha
dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan, perkreditan, kegiatan
pemasaran, atau kegiatan lainnya. Kedua, koperasi telah menjadi alternatif bagi
lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat
dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan
anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan
rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Dan
yang terakhir, koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa
memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu
bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas
anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan
tersebut.
Dengan demikian jelas
terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting dan mampu dalam
menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan
baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. Maka dari itu, Koperasi masih
sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia dan selalu
berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia.
Dengan
demikian, Koperasi tidak harus menghilang, berbaur atau mengikuti trend negara lain
dan masih dapat berdiri serta masih dapat menjalankan fungsi-fungsinnya selama
ini.
Untuk menghadapi era
globalisasi, Koperasi di Indonesia perlu merubah strategi kegiatannya dengan
mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi, pemahaman
pengurus dan anggota akan jati diri Koperasi, pengertian Koperasi, nilai-nilai Koperasi
dan prinsip-prinsip gerakan Koperasi harus dijadikan point penting karena hal
itu yang mendasari segala aktifitas Koperasi. Aparatur Pemerintah terutama
departemen yang membidangi masalah Koperasi perlu pula untuk memahami secara
utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
Dalam menjalankan
usahanya, pengurus Koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif
anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan
kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan
mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan
kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
Adanya efektifitas
biaya transaksi antara Koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih
kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga
non-koperasi. Dengan demikian, Koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era
globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak Koperasi
akan tenggelam.
Koperasi akan mampu
bersaing pada persaingan global ketika koperasi secara benar berjalan sesuai
jati dirinya. Potensi yang ada dalam koperasi dapat dilakukan apabila kekhususan
koperasi dapat dihormati dalam peraturan perundangan. Seandainya
koperasi-koperasi kecil yang sejenis tersebut dapat menjalin kerja sama untuk
mengintegrasikan usaha bersama, bahkan diteruskan dengan upaya penggabungan
koperasi (amalgamasi), maka akan diperoleh keunggulan kompetensi yang tinggi.
Keunggulan kompetensi ini dapat berasal dari penghematan biaya pemasaran,
penyebaran informasi dan teknologi, pengurangan biaya transaksi, pengurangan
risiko ketidakpastian, dan manfaat nonekonomi berupa peningkatan pengetahuan
dan keterampilan. Dalam arena persaingan global yang semakin ketat, eksistensi
koperasi akan ditentukan juga oleh keunggulan daya saing yang berkesinambungan.
Hanya dengan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan mempunyai daya saing
tinggi, koperasi dapat mengatasi tantangan dan memanfaatkan peluang yang ada.
Referensi :
0 comments:
Posting Komentar