Bagaimana
Cara Membenahi Hukum Ekonomi
di
Indonesia?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan
kelembagaan. Seperti
menurut Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai tidak hanya
memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur
kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga
(institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam
kenyataan.
Secara
tidak langsung hukum adalah sebuah peraturan yang bersifat memaksa
yang harus di taati oleh masyarakat. Lalu apakah hukum ekonomi itu? Hukum
ekonomi dapat dikatakan sebagai suatu aturan pertalian peristiwa ekonomi
yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum
ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan
perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan
ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan
kepentingan masyarakat.
Tujuan
hukum ekonomi itu sendiri adalah untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar
secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan
perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan
sistem perbankan. Hukum Ekonomi di bagi
menjadi 2 yaitu:
1.
Hukum ekonomi
pembangunan, yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2.
Hukum ekonomi sosial,
yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan gekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara
senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem
ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang
terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi
yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan adalah sebagai sarana
pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagai sarana pembangunan, sebagai sarana
penegak keadilan, serta sebagai sarana pendidikan masyarakat. Apakah fungsi
tersebut sudah berjalan dengan seharusnya? Menurut saya tidak. Masih banyak
saudara kita di Indonesia ini yang mendapat perlakukan tidak adil. Seperti kebanyakan
orang mengatakan bahwa hukum di Indonesia yang menang yang mempunyai kekuasaan,
yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara
dilanggar.
Bagaimana orang asing mau bergabung atau berinvestasi
dengan negara kita bila kondisinya seperti ini? Kita harus mencari solusi
terbaik yang mungkin bisa menyelamatakan
Indonesia dari keterpurukkan hukum yang berdampak negatif bagi pertumbuhan
Indonesia itu sendiri dan masyarakat tentunya.
Langkah awal yang harus dilakukan mungkin memperbaiki
moral bangsa Indonesia terutama generasi-generasi muda yang notabennya mereka
adalah calon-calon penerus bangsa. Bila moral telah ditanamkan sejak dini
kepada generasi muda tentunya akan membawa dampak positif bagi mereka dan
perekonomian Indonesia itu sendiri. Pola pikir yang telah terbentuk sejak dini
akan membuat mereka berpegang teguh pada kebenaran, sehingga mereka akan
melakukan hal-hal sesuai dengan aturannya dan terjauh dari hal-hal yang
merugikan diri sendiri apalagi rakyat banyak seperti korupsi yang sekarang
tengah gencar dibicarakan di tengah-tengah kursi pejabat.
Langkah paling mudah adalah selalu bersikap adil pada setiap
warga negara Indonesia, tidak memandang apakah dia itu pejabat atau bukan. Bila
mereka melakukan kesalahan atau melanggar hukum, tentunya harus dihukum sesuai
dengan perbuatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika
hal kecil itu saja tidak dapat dilakukan, bagaimana hukum ekonomi di Indonesia
dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia
mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan
ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi
terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi,
terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan
untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu
menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan
kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan
tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh
globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum,
penegakan hukum, dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan
hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan,
dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar, dan berdaya
saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan
masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan
perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan
dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan
masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat
penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasionalisme anggota legislatif sehingga
menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa,
bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok
tertentu apalagi pihak asing. Karena sesungguhnya perekonomian nasional itu
ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum rakyat Indonesia.
Memperbaiki hukum ekonomi memang tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih
lagi dengan masalah kompleks yang terus dialami Indonesia dan penegak hukum
Indonesia. Sepertinya memang ada yang salah dengan negara ini. Entah apa. Tetapi
sebagai generasi muda penerus bangsa, kita harus berpikir lebih rasional untuk
dapat membangun dan memajukan negara Indonesia ke arah yang lebih baik. Jangan sampai
malah membuat perekonomian Indonesia semakin memburuk dengan
perbuatan-perbuatan nakal seperti melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata
kita membuat penegakkan hukum
perekonomian di Indonesia semakin terpuruk dengan cara menyuap oknum penegak hukum.
Alangkah
baiknya kita sebagai oknum penegak hukum tidak tergiur dengan suap-suap yang
dapat merugikan Indonesia dan tentunya dapat menghambat perbaikan perekonomian
Indonesia. Mulailah dari sekarang kita berjanji pada diri sendiri untuk
bersikap jujur dan tidak memihak pada yang salah, serta membantu memperbaiki
perekonomian Indonesia agar kita dapat merasakan kesejahteraan yang seharusnya
kita dapatkan dari negara kita sendiri.
Referensi :
http://indriramadia.wordpress.com/2012/07/01/cara-membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia-2/