hthtththth. Diberdayakan oleh Blogger.

TUGAS 2 - Bagaimana Membenahi Hukum Ekonomi di Indonesia?


Bagaimana Cara Membenahi Hukum Ekonomi
di Indonesia?

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Seperti menurut Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum yang memadai tidak hanya memandang hukum itu sebagai suatu perangkat kaidah dan asas-asas yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, tetapi harus pula mencakup lembaga (institusi) dan proses yang diperlukan untuk mewujudkan hukum itu dalam kenyataan.
Secara tidak langsung hukum adalah sebuah peraturan yang bersifat memaksa yang harus di taati oleh masyarakat. Lalu apakah hukum ekonomi itu?  Hukum ekonomi dapat dikatakan sebagai suatu aturan pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi lahir karena semakin pesatnya pertumbuhan dan perkembangan perekonomian. Hukum berfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi dengan harapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Tujuan hukum ekonomi itu sendiri adalah untuk menjamin berfungsinya mekanisme pasar secara efisien dan lancar, melindungi berbagai jenis usaha, memberikan perlindungan terhadap pelaku ekonomi, serta memperbaiki sistem keuangan dan sistem perbankan. Hukum Ekonomi di bagi menjadi 2 yaitu:
1.    Hukum ekonomi pembangunan, yaitu yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara Nasional.
2.    Hukum ekonomi sosial, yaitu yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian hasil pembangunan gekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak asasi manusia) manusia Indonesia.
Sistem hukum dan sistem ekonomi suatu negara senantiasa terdapat interaksi. Hubungan saling mempengaruhi antara kedua sistem ini dapat berlansung positif, tetapi dapat juga bersifat negatif seperti yang terjadi pada masa orde baru, yang sebenarnya ikut menyebabkan krisis ekonomi yang berkepanjangan dan masih terus berlanjut hingga saat ini.
Fungsi hukum ekonomi dalam pembangunan adalah sebagai sarana pemeliharaan ketertiban dan keamanan, sebagai sarana pembangunan, sebagai sarana penegak keadilan, serta sebagai sarana pendidikan masyarakat. Apakah fungsi tersebut sudah berjalan dengan seharusnya? Menurut saya tidak. Masih banyak saudara kita di Indonesia ini yang mendapat perlakukan tidak adil. Seperti kebanyakan orang mengatakan bahwa hukum di Indonesia yang menang yang mempunyai kekuasaan, yang mempunyai uang banyak pasti aman dari gangguan hukum walau aturan negara dilanggar.
Bagaimana orang asing mau bergabung atau berinvestasi dengan negara kita bila kondisinya seperti ini? Kita harus mencari solusi terbaik yang mungkin  bisa menyelamatakan Indonesia dari keterpurukkan hukum yang berdampak negatif bagi pertumbuhan Indonesia itu sendiri dan masyarakat tentunya.
Langkah awal yang harus dilakukan mungkin memperbaiki moral bangsa Indonesia terutama generasi-generasi muda yang notabennya mereka adalah calon-calon penerus bangsa. Bila moral telah ditanamkan sejak dini kepada generasi muda tentunya akan membawa dampak positif bagi mereka dan perekonomian Indonesia itu sendiri. Pola pikir yang telah terbentuk sejak dini akan membuat mereka berpegang teguh pada kebenaran, sehingga mereka akan melakukan hal-hal sesuai dengan aturannya dan terjauh dari hal-hal yang merugikan diri sendiri apalagi rakyat banyak seperti korupsi yang sekarang tengah gencar dibicarakan di tengah-tengah kursi pejabat.
Langkah paling mudah adalah selalu bersikap adil pada setiap warga negara Indonesia, tidak memandang apakah dia itu pejabat atau bukan. Bila mereka melakukan kesalahan atau melanggar hukum, tentunya harus dihukum sesuai dengan perbuatannya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika hal kecil itu saja tidak dapat dilakukan, bagaimana hukum ekonomi di Indonesia dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Dalam rangka meningkatkan daya saing bangsa, politik hukum Indonesia mengarah kepada pembangunan hukum untuk mendukung terwujudnya pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, mengatur permasalahan yang berkaitan dengan ekonomi terutama dunia usaha dan dunia industri, serta menciptakan kepastian investasi, terutama penegakan dan perlindungan hukum. Pembangunan hukum juga diarahkan untuk menghilangkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi, serta mampu menangani dan menyelesaikan secara tuntas permasalahan yang terkait dengan kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Pembangunan hukum dilaksanakan melalui pembaharuan materi hukum dengan tetap memperhatikan kemajemukan tatanan hukum yang berlaku dan pengaruh globalisasi sebagai upaya untuk meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum, penegakan hukum, dan hak asasi manusia (HAM), kesadaran hukum, serta pelayanan hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran, ketertiban dan kesejahteraan, dalam rangka penyelenggaraan negara yang tertib, teratur, lancar, dan berdaya saing global.
Untuk memaksimalkan peranan hukum dalam melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat di era pasar bebas ini tidak cukup dilakukan dengan melakukan perubahan substansi peraturan perundang-undangan, tetapi juga harus dilakukan dengan pembaharuan pola pikir dan budaya manusianya seperti menjadikan masyarakat Indonesia berbudaya patuh hukum, meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta meningkatkan jiwa nasionalisme anggota legislatif sehingga menghasilkan peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingan bangsa, bukan peraturan perundang-undangan yang pro terhadap kepentingan kelompok tertentu apalagi pihak asing. Karena sesungguhnya perekonomian nasional itu ditujukan bagi kemajuan dan kesejahteraan umum rakyat Indonesia.
Memperbaiki hukum ekonomi memang tidak semudah membalikkan tangan. Terlebih lagi dengan masalah kompleks yang terus dialami Indonesia dan penegak hukum Indonesia. Sepertinya memang ada yang salah dengan negara ini. Entah apa. Tetapi sebagai generasi muda penerus bangsa, kita harus berpikir lebih rasional untuk dapat membangun dan memajukan negara Indonesia ke arah yang lebih baik. Jangan sampai malah membuat perekonomian Indonesia semakin memburuk dengan perbuatan-perbuatan nakal seperti melakukan KKN yang akhirnya membutakan mata kita membuat penegakkan hukum perekonomian di Indonesia semakin terpuruk dengan cara menyuap oknum penegak hukum.
Alangkah baiknya kita sebagai oknum penegak hukum tidak tergiur dengan suap-suap yang dapat merugikan Indonesia dan tentunya dapat menghambat perbaikan perekonomian Indonesia. Mulailah dari sekarang kita berjanji pada diri sendiri untuk bersikap jujur dan tidak memihak pada yang salah, serta membantu memperbaiki perekonomian Indonesia agar kita dapat merasakan kesejahteraan yang seharusnya kita dapatkan dari negara kita sendiri.

Referensi :
http://indriramadia.wordpress.com/2012/07/01/cara-membenahi-hukum-ekonomi-di-indonesia-2/

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info