Hukum di suatu negara merupakan
tiang penegak berdirinya suatu negara atau dengan kata lain, kokoh tidaknya
suatu negara tergantung dari penegakan hukum itu sendiri. Semakin kuat hukum di
negara tersebut, maka semakin kokoh negara itu.
Bila diibaratkan sebuah rumah, tiang
penyangga sebuah rumah harus benar-benar kuat agar mampu menopang rumah
tersebut. Tetapi coba bayangkan penyangga rumah itu tidak kuat, pasti rumah itu
akan rubuh dan tidak berdiri dengan kokoh. Oleh karena itu dapat disimpulkan
bahwa hukum sangat berperan penting dalam suatu negara.
Lalu,
apakah hukum itu sebenarnya? Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi
perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat
dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya
ketertiban disertai dengan sanksi bagi yang melanggarnya.
Sudah
jelas bahwa hukum dibuat untuk mengatur setiap warga negara untuk patuh pada
peraturan dan apabila ada yang melanggar maka selayaknya akan mendapatkan
hukuman sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya. Namun, apakah hal itu
telah diterapkan di Indonesia? Apakah hukum di Indonesia telah berlaku sesuai
hakikatnya? Apakah seseorang yang melakukan kesalahan telah dihukum sesuai
dengan perbuatannya? Menurut saya tidak. Mengapa? Karena hukum di Indonesia
belum adil. Seharusnya hukum itu melihat dari sisi objek, dari sisi kesalahan
yang diperbuat bukan dari sisi subjek atau pelaku. Tetapi kenyataanya di
Indonesia tidak demikian. Perlu bukti? Kita bandingkan hukuman yang dijatuhkan
untuk rakyat kecil dengan hukuman untuk para koruptor yang telah memakan uang
rakyat miliaran rupiah.
Masih teringat dalam ingatan nasib yang menimpa seorang nenek
bernama Minah yang diadili gara-gara mencuri tiga buah kakao dengan hukuman
penjara 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan tiga bulan.
Nasib naas kembali menimpa seorang wanita bernama Manisih. Beliau
dan dua orang anaknya, yakni Rustono dan Juwono serta sepupunya Suratmi dituduh
mencuri dua kilogram buah randu seharga Rp 12.000,00. Pemilik pohon randu di lahan PT. Segayung di Desa Sembojo, Kecamatan Kulit,
Kabupaten Batang, Jawa Tengah, melaporkan mereka ke Polres Batang. Akibatnya Masinih dan kedua
anaknya yang masih di bawah umur serta sepupunya, Suratmi, ditahan dan diancam
tujuh tahun penjara.
Bulan November
2010 lalu, seorang pelajar sebuah SMK Negeri di Palu, Sulawesi Tengah, AAL, dijatuhkan
hukuman lima tahun penjara karena telah mencuri sandal jepit milik seorang
anggota Brimob Polda berpangkat Briptu.
Jaksa menyatakan, pelajar
tersebut melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 326 KUHP tentang Pencurian
dan diancam lima tahun penjara, sedangkan anggota DPR hanya dihukum satu tahun lima bulan
karena menerima cek pelawat ratusan juta rupiah dalam kasus Miranda Goeltom.
Hal yang sama menimpa seorang pencuri sandal Palangkaraya,
Kalimantan Tengah. Akibat kenakalan kecilnya mencuri sandal dia dijatuhkan
hukuman penjara lima bulan. Sedangkan terdakwa kasus dugaan korupsi penyalahgunaan
uang proyek pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kasongan,
Kabupaten Kaltingan, hanya divonis satu tahun penjara.
Arief Budiatmo, wakil ketua DPRD Kalimantan Tengah, mempertanyakan
sanksi dalam kedua kasus tersebut. Nilai proyek alat kesehatan mencapai
miliaran rupiah atau beribu kali lipat dibandingkan harga sandal yang hanya
beberapa puluh ribu rupiah. Akan tetapi, sanksi dalam kasus alat kesehatan,
hanya dua kali lipat dibandingkan dengan pencurian sandal. “Kalau demikian, adil hanya untuk si kaya tetapi
pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin”, ucap Arief Budiatmo.
Tidak hanya vonis hukum yang tidak
adil. Lapas yang digunakan sebagai tempat mereka menjalani hukuman pun berbeda
tergantung siapa yang menghuni. Sebagai contoh, sejumlah ruangan di dalam gedung perkantoran yang berada di
dalam kompleks rutan pohon bambu, yang seharusnya digunakan sebagai gedung
untuk perkantoran petugas rutan, disulap menjadi ruang pribadi mewah yang
dipakai beberapa narapidana semacam terpidana kasus suap Arthalyta Suryani dan
terpidana seumur hidup kasus narkoba, Limarita.
Bukan hanya ruangan mewah yang mereka tempati, mereka juga disediakan fasilitas
mewah yang ada di ruangan keduanya, seperti alat penyejuk ruangan, pesawat
televisi layar datar merek terkenal, perlengkapan tata suara dan home theatre,
lemari pendingin dan dispenser, serta telepon genggam merek Blackberry.
Bahkan di ruang Limarita terdapat ruang khusus untuk karaoke. Dua
ruangannya dilengkapi seperangkat furnitur mewah dari kulit dan tempat tidur.
Di kamar Arthalyta terdapat beberapa macam permainan anak-anak dan tempat tidur
bayi dan dewasa. Limarita mengakui semua fasilitas barang mewah yang ada di
ruangannya dibelinya sendiri dan kemudian diserahkan sebagai milik Darma Wanita
rutan tersebut.
Begitu mengejutkan
bukan? Tidak hanya vonis penjara mereka yang jauh dari kata adil, ruangan
penjara yang mereka tempati pun sungguh sangat luar biasa. Bagi rakyat kecil
yang tidak memiliki kekuasaan seperti mbah Minah dan Manisih beserta
keluarganya, mereka hanya menempati sebuah ruangan sempit, tidur hanya
beralaskan lantai yang dingin tanpa dapat menikmati fasilitas-fasilitas mewah
yang dirasakan oleh para terpidana yang mempunyai kekuasaan seperti Arthalyta Suryani dan Limarita.
Inilah potret hukum di
Indonesia. Sangat jauh dari kata adil. Ironis memang. Seperti kata Arief
Budiatmo, adil hanya untuk si kaya
tetapi pengadilan cuma berlaku untuk yang miskin. Hukum di Indonesia lebih
memihak pada siapa bukan apa, lebih memihak pada seseorang yang mempunyai
kekuasaan. Bagaimana hukum di Indonesia dapat ditaati oleh warga negaranya sedangkan
hukum tersebut saja tidak bisa bertindak adil bagi para pelakunya. Jelas saja
jika kini para koruptor merajalela. Hukuman yang dijatuhkan kepada mereka tidak
setimpal dengan kesalahan yang mereka lakukan sehingga tidak akan pernah membuat
mereka jera. Kita sebagai warga negara Indonesia sebaiknya mengawasi hukum di
Indonesia ini supaya dapat lebih adil dan berjalan bagaimana yang seharusnya.
Referensi :
http://barisankatakata.blogspot.com/2011/12/hubungan-negara-dan-hukum.html
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/bagaimana-hukum-di-indonesia.html
http://news.detik.com/read/2009/12/09/164048/1257237/10/pungut-buah-randu-manisih-diancam-7-tahun-penjara
http://samudro.wordpress.com/2010/01/13/inilah-foto-penjara-mewah-artalyta-suryani-sang-koruptor-di-rutan-pondok-bambu/
0 comments:
Posting Komentar