hthtththth. Diberdayakan oleh Blogger.

Mengapa Korupsi Sulit Diberantas di Indonesia?

Korupsi atau rasuah dalam bahasa Latin adalah corruptio yang berasal dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, atau menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.


Dalam arti yang luas, korupsi atau korupsi politis adalah penyalahgunaan jabatan resmi untuk keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintah atau pemerintahan rentan korupsi dalam prakteknya. Beratnya korupsi berbeda-beda, dari yang paling ringan dalam bentuk penggunaan pengaruh dan dukungan untuk memberi dan menerima pertolongan, sampai dengan korupsi berat yang diresmikan, dan sebagainya.
Korupsi di Indonesia sudah sangat merajalela. Kenyataannya bahwa masyarakat Indonesia sudah memandang korupsi sebagai sesuatu yang wajar, walaupun banyak yang mengatakan anti tapi dalam kehidupan sehari-hari mereka yang anti ini juga turut mempraktekkan korupsi baik secara sadar maupun tidak.
Dalam realita keseharian yang namanya komisi, persenan, angpao, tanda terima kasih, uang jasa, uang lelah, uang jajan,uang bensin, uang rokok, dan seterusnya adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut tips yang diterima dari sebuah transaksi atau kegiatan bisnis.
Sebenarnya batasan antara hadiah, pemberian, atau sebagainya dengan korupsi sangat jelas sekali. Bila tidak ada transaksi apapun, maka hadiah hanyalah sekedar hadiah. Tetapi bila antara penerima hadiah dan pemberi hadiah memiliki suatu hubungan baik langsung atau tidak terhadap suatu transaksi maka setiap pemberian memiliki makna untuk membiaskan netralitas dan menyebabkan timbulnya conflict of interest. Itu sudah merupakan bentuk korupsi.
Sejak reformasi pada tahun 1998, berbagai kasus-kasus korupsi di Indonesia yang sudah terjadi puluhan tahun satu persatu mulai terbongkar. Dalam berbagai ukuran, namun rata-rata bernilai ratusan hingga milyaran rupiah uang negara telah dicuri pleh para wakil-wakil rakyat Indonesia sendiri. Jadi pencuri di negeri sendiri, itulah julukan yang tepat untuk seorang koruptor.
Rata-rata kasus-kasus korupsi di Indonesia tidak berakhir pada penyelesaian keputusan yang adil bagi hati nurani rakyat Indonesia. Kasusnya berlarut-larut dan menghilang begitu saja. Kalaupun sampai pada keputusan hakim peradilan, lagi-lagi hukumannya tidak memberi keadilan bagi rakyat Indonesia, yang berkali-kali uangnya dicuri oleh para koruptor.
Mirisnya, ketika seorang pencuri semangka diberi hukuman berat bertahun-tahun di penjara, para koruptor yang mencuri uang rakyat milyarab rupiah malah bebas berkeliaran. Di mana keadilan di Indonesia sebenarnya?
Ada beberapa faktor yang menyebabkan kasus-kasus korupsi di Indonesia sulit untuk diselesaikan. Pertama, korupsi merupakan penyakit kronis bangsa Indonesia. Selama hampir lebih dari tiga puluh dua tahun, penyakit dan virus korupsi berkembang subur. Keberadaanya dilindungi dan dikembangbiakkan. Dari tingkat RT yang paling rendah bahkan sampai level tertinggi pejabat negara. perkembangan yang cukup subur ini mengakibatkan penyakit korupsi telah menjangkiti sebagian generasi yang kemudian diwariskan ke generasi berikutnya. Oleh karena itu, salah satu cara untuk memutuskan rantai generasi korupsi adalah dengan menjaga kebersihan generasi muda dari jangkitan virus korupsi.
Kedua, sistem penegakan hukum yang lemah. Indonesia memang memiliki banyak sekali undang-undang dan landasan hukum yang mengatur tentang pelarangan penyakit korupsi, kolusi, dan nepotisme. Yang menjadi persoalan sekarang adalah para penegak hukum itu sendiri. Munculnya istilah mafia hukum merupakan bukti kerendahan mental para penegak hukum di Indonesia. Lagi-lagi karena pengaruh budaya korupsi yang sudah cukup kronis menjangkiti Indonesia. Para petugas hukum yang ditugaskan untuk mengadili para koruptor malah menerima amplop dari para koruptor. Ditugaskan menjadi petugas malah menggadaikan diri menjadi koruptor. Inilah hal miris yang kerap dialami disetiap penanganan kasus-kasus korupsi di Indonesia.
Tindakan korupsi tidak mungkin bisa terlaksana jika hanya dilakukan secara sepihak. Seorang koruptor pasi bekerja sama dengan komplotannya untuk mengeruk uang rakyat. Selain itu, korupsi dapat dilakukan di mana saja selama tempat itu mempunyai potensi yang bisa dimanfaatkan.
Ada satu hal lagi yang mungkin bisa menjadi sorotan masalah korupsi ini. Adanya upaya untuk balas dendam. Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa untuk menjadi PNS diperlukan uang sogokan. Tidak semua PNS melakukan tindakan ini, tetapi tindakan ini tentu saja mencoreng reputasi dan kredibilitas PNS sebagai abdi negara. Seorang calon PNS harus membayar uang sogokan dengan uang yang tidak sedikit, bahkan dalam jumlah puluhan sampai ratusan juta rupiah jika ingin jalannya dimudahkan. Jika dibandingkan dengan gaji PNS, jumlah uang sogokan tersebut tentunya jauh lebih besar. Namun, mereka yang benar-benar ingin menjadi PNS secepatnya tidak akan segan-segan untuk membayar uang sogokan tersebut.


Jika PNS masuk dengan cara yang tidak benar, hal ini bisa menjadi justifikasi bagi mereka untuk bekerja seenaknya. Toh, mereka sudah bayar mahal untuk menjadi PNS. Gajinya pun tidak sebanding. Selain itu, uang sogokan tersebut juga bisa menjadi cambuk untuk mengambil uang rakyat untuk menutupi kerugian mereka. Jika gaji bulanan tidak bisa menutupi uang sogokan tersebut, uang rakyatlah yang menjadi sasaran.

Referensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info