hthtththth. Diberdayakan oleh Blogger.

Untung Rugi Menalangi Bank Century

Bank Century adalah hasil merger dari tiga bank yaitu Bank Pikko, Bank Danpac, dan Bank CIC. Sebelum merger ketiga bank tersebut didahului dengan adanya akuisisi Chinkara Capital Ltd yang berdomisili hukum di Kepulauan Bahama dengan pemegang saham mayoritas adalah Rafat Ali Rizvi.
Bank Century didirikan pada tanggal 6 Desember 2004, namun sejak tanggal 21 November 2008 diambil alih oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kemudian berubah nama menjadi PT Bank Mutiara Tbk.



Bank Century merupakan bank kecil yang tidak mendapat perhatian bank Indonesia. Mengapa demikian? Teorinya dalam kondisi normal, apabila sebuah bank kecil jatuh atau bangkrut itu tidak akan membahayakan perekonomian nasional. Tapi tidak pada tahun 2008. Fakta yang terungkap telah terjadi krisis ekonomi global pada tahun itu dan hampir seluruh negara di dunia terkena dampaknya, tidak terkecuali Indonesia.
Pada saat itu, bank Century mengalami kesulitan keuangan yang diakibatkan oleh kesalahan manajemen bank. Karena dalam kondisi ancaman krisis ekonomi, bangkrutnya bank kecil seperti bank Century ini bisa menyeret kejatuhan bank besar akibat hilangnya kepercayaan masyarakat pada perbankan.
Dalam suasana genting seperti itu, pada akhir tahun 2008, pemerintah yang didukung oleh DPR memutuskan meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelamatkan Bank Century. Sampai bulan Februari 2009, LPS telah mengeluarkan dana talangan untuk bank Century sebesar Rp 6,7 triliun untuk keperluan tambahan modal bank dan kebutuhan likuiditas tiga bulan ke depan.


Biaya penyelamatan dana talangan oleh LPS tadi diperhitungkan sebagai Penyertaan Modal Sementara (PMS) LPS ke bank Century yang kini berubah nama menjadi bank Mutiara. Dalam kurun waktu dua hingga tiga bulan LPS akan melego saham bank Mutiara ke calon investor. Jadi, di atas kertas dana talangan PMS sebesar Rp 6,7 triliun tidaklah semuanya hilang begitu saja. Penyertaan Modal Sementara (PMS) tersebut nantinya akan kembali, tergantung besarnya hasil penjualan saham bank itu oleh LPS.
Langkah penyelamatan bank Century ini dilakukan bukan hanya menyelamatkan satu bank itu saja, namun langkah ini merupakan bagian dari upaya besar yang ingin disasar, yakni menjaga stabilitas sektor keuangan dan perbankan serta menyelamatkan perekonomian.
Menurut perhitungan A. Tony Prasetiantono, apabila bank Century tidak diselamatkan biaya yang ditanggung diperkirakan hanya Rp 6 triliun. Lebih murah sekitar Rp 600 miliar tentunya. Namun, biaya yang diperhitungkan tersebut baru biaya langsungnya saja. Padahal ada biaya tak langsung yang juga harus ditanggung.
Yang dimaksud dengan biaya tak langsung tersebut adalah biaya kepanikan deposan yang memiliki dana di atas Rp 2 miliar yang tidak dijamin oleh LPS di 23 bank-bank setara bank Century. Aksi rush dana sangat mungkin terjadi. Apabila hal itu terjadi diperkirakan akan ada 23 bank yang akan ikut kolaps. Bila bank-bank itu ambruk, maka LPS harus mengganti dana nasabah. Sulit memastikan berapa besar biaya yang harus dikeluarkan apabila penutupan bank Century terjadi. Tetapi yang jelas, biaya tak langsung apabila bank Century tidak diselamatkan akan lebih besar dari Rp 6,7 triliun. Jadi dapat dikatakan bahwa menyelamatkan bank Century dengan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun masih jauh lebih murah daripada harus menutupnya.
Bayangkan. Hanya dengan Rp 6,7 triliun, dana masyarakat yang ada di seluruh bank di Indonesia yang mencapai Rp 1.800 triliun dicegah kepanikan dan kebangkrutannya.
Pasca masalah penyelamatan tersebut, muncullah Peraturan Bank Indonesia (BI) mengenai kepemilikan saham. Peraturan tersebut memberikan pengecualian kepada bank yang sedang dalam proses penyehatan oleh LPS dan saham pemerintah. Sementara, posisi bank Mutiara saat ini berada di bawah program penyehatan LPS dan menunggu investor yang berminat untuk membeli bank tersebut.
Namun, ada satu masalah lagi yang muncul. Jika nantinya para investor tersebut jadi membeli bank Mutiara, tentu saja harus menaati peraturan BI mengenai kepemilikan saham tersebut. peraturan BI tentang kepemilikan saham mewajibkan pemegang saham perbankan untuk memiliki saham bank maksimal 40% untuk bank umum atau lembaga keuangan.
Meskipun bank Indonesia memberikan tenggat waktu selama 20 tahun bagi investor yang menjadi pemilik bank Mutiara untuk menyesuaikan dengan aturan kepemilikan saham bank umum tersebut, apakah investor masih berminat membeli bank Mutiara?
Menurut anggota supervisi Bank Indonesia, Ahmad Erani Yustika, kasus bank Mutiara yang paling utama adalah adanya ketidakpastian hukum yang menyangkut bank Century atau bank Mutiara sebelum ditangani oleh LPS.
Kasus bank Century yang baru-baru ini naik ke permukaan dan meresahkan bank Mutiara adalah kasusnya dengan perusahaan sekuritas Antaboga di mana hasil keputusan MA menghastukan bank Mutiara untuk membayar ganti rugi kepada nasabah Antaboga sebesar Rp 35 miliar dan denda sebesar Rp 5,6 miliar.
Pemerintah memang telah mengeluarkan dana sebesar Rp 6,7 triliun untuk menalangi bank Century, tapi kenyataanya bank tersebut harus tetap dijual juga dengan harga tidak kurang dari nilai tersebut agar pemerintah tidak mengalami kerugian.

Referensi :

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info