hthtththth. Diberdayakan oleh Blogger.

Perbankan Syariah #2


Sebelumnya saya sudah membahas mengenai apa itu perbankan syariah, sejarahnya, serta perbedaannya dengan bank konvensional. nah kesempatan kali ini saya akan kupas lebih dalam lagi mengenai perbankan syariah dan apa yang terdapat di dalam perbankan syariah tersebut.

A.   Keunggulan Bank Syariah
Bank syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank lainnya, yaitu diantaranya:
1.      Berdasarkan aspek teoritis
a.   Memberikan lebih banyak pilihan atas implementasi prinsip keadilan
b.   Menjamin prinsip kebersamaan
c.   Lebih berpihak kepada pihak yang menengah, kecil, maupun mikro.
d.   Lebih menjamin etika sebagai syarat dan bagian dari bisnis, bukan tuntutan persaingan bisnis.
e.   Adanya jaminan transparansi dari bank melalui indikasi bisnis.
f.    Memberikan nilai ukhrowi atau amalan dan tidak hanya duniawi.

2.      Berdasarkan aspek praktis
a.    Lebih banyak pilihan akad dan jenis transaksi.
b.    Memberikan kepastian atas transaksi yang bersifat pasti.
c. Memberikan pilihan penanggungan risiko usaha secara bersama (mudharabah dan  musyarakah).
d.    Memungkinkan pembiayaan tanpa kelebihan pembayaran.
e.    Menghindari kezaliman atas nasabah.
f.     Pelayanan transaksi dan komplain lebih cepat (jumlah nasabah sedikit).

B.     Riba
Di dalam bank syariah terdapat istilah riba. Riba memiliki makna asal yaitu tambah, tumbuh, dan subur. Riba dapat dikatakan sebagai tambahan uang atas modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariah atau islam. Hukum riba terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 275 dan 279 yang berbunyi “Riba adalah sesuatu yang diharamkan dan jangan didekati”. Riba memiliki beberapa jenis, yaitu:

        1.    Riba Nasii’ah
Yaitu tambahan yang diambil karena penundaan pembayaran utang (dibayarkan di tempo selanjutnya).
        2.     Riba Fadlal
Yaitu tambahan yang diambil karena pertukaran barang sejenis.
3.    Riba Al-yadd
Yaitu tambahan yang disebabkan karena penundaan pembayaran dalam pertukaran barang-barang, seperti tukar tambah.
4.    Riba Qardl
Yaitu meminjam uang kepada seseorang dengan syarat ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman, seperti rentenir.

C.   Akad
Akad adalah perjanjian antara nasabah dengan bank. Dalam perbankan syariah mengenal beberapa macam akad, yaitu:
1.    Akad Tabarru
Akad ini merupakan akad yang bersifat non profit atau lebih mengutamakan tolong menolong. Akad tabarru ini terdiri dari:
a.     Qardh
Yaitu pinjaman tanpa dikenakan biaya. Qardh merupakan akad yang bersifat pasti.
b.    Rahn
Sama seperti Qardh, Rahn juga merupakan akad yang bersifat pasti.
c.    Hiwalah
Yaitu anjak piutang atau pengalihan utang. Dalam akad ini mengenal dua istilah, yaitu al-haqq atau hak menagih dan ad-dain atau kewajiban membayar. Hiwalah juga merupakan akad yang bersifat pasti.
d.    Kafalah
Akad yang berarti jaminan yang memiliki sifat tidak pasti.
e.    Walakah
Yaitu pendelegasian. Contohnya seperti agen yang bertujuan untuk mencari ridha Allah dengan cara tolong menolong. Akad ini juga bersifat tidak pasti.
f.     Wadiah
Akad ini berarti titipan. Ada dua istilah yang dikenal dalam akad ini, yaitu al-amanah atau simpan dan tidak boleh digunakan serta yadhamanah yang berarti memanfaatkan barang asalkan mendapat izin dari pemiliknya.

2.    Akad Tijarah
Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah ini lebih bersifat mencari keuntungan daripada tolong menolong. Akad tijarah terdiri dari:
a.    Salam
Akad ini lebih berpihak kepada pertanian dan perikanan. Akad salam ini merupakan akad yang bersifat pasti.
b.    Mudharabah (kerja sama)
Yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal dan pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak. Macam-macam mudharabah adalah:
 Mudharabah muthlaqah yaitu pengelola bebas menggunakan dana untuk usaha yang dianggap penting dan menguntungkan akan tetapi pengelola harus bertanggung jawab terhadap dananya.
-     Mudharabah muqayyadh yaitu penyedia dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dengan jangka waktu, tempat, dan jenis usaha.
Dalam akad ini, bagi hasil yang diterima oleh bank dapat dihitung dengan cara:
nisbah bank x realisasi pendapatan usaha.
c.     Musyarakah (kerja sama)
Yaitu kerja sama dalam melakukan usaha dimana kedua belah pihak sama-sama saling memberikan kontribusi dana. Akad ini memiliki dua macam, yaitu:
-   Al-amlak yaitu dua orang atau lebih yang memiliki harta bersama tanpa melalui akad. Contohnya seperti warisan dan hibah.
-     Al-uqud yaitu akadnya disepakati oleh dua orang atau lebih serta lebih meningkatkan diri dalam perserikatan, modal, dan keuntungan.
d.    Murabahah (perjanjian jual beli atau pembiayaan)
Yaitu perjanjian jual beli antara bank atau perbankan syariah dengan nasabah. Ada beberapa ketentuan umum dalam akad ini, yaitu:
-     Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
-     Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan.
-    Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
e.     Ijarah (sewa)
Yaitu akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah (mutta’jjir) untuk menyewa suatu barang atau objek sewa milik bank dan bank mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian objek sewa oleh nasabah. Akad ijarah memiliki 3 macam, yaitu:
-     Ijarah ‘ain yaitu menyewakan manfaat dari barang atau asset.
-     Ijarah amal yaitu menyewakan manfaat kerja dan skill pribadi.
-     Ijarah al-zimmah yaitu menyewakan dalam bentuk tanggungan.
f.     Istishna
Yaitu talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa yang belum ada wujudnya.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 comments:

Posting Komentar

Get Free Music at www.divine-music.info
Get Free Music at www.divine-music.info

Free Music at divine-music.info