Sebelumnya saya sudah membahas mengenai apa itu perbankan syariah, sejarahnya, serta perbedaannya dengan bank konvensional. nah kesempatan kali ini saya akan kupas lebih dalam lagi mengenai perbankan syariah dan apa yang terdapat di dalam perbankan syariah tersebut.
A. Keunggulan Bank
Syariah
Bank
syariah memiliki keunggulan dibandingkan dengan bank lainnya, yaitu
diantaranya:
1.
Berdasarkan
aspek teoritis
a. Memberikan lebih
banyak pilihan atas implementasi prinsip keadilan
b. Menjamin prinsip
kebersamaan
c. Lebih berpihak
kepada pihak yang menengah, kecil, maupun mikro.
d. Lebih menjamin
etika sebagai syarat dan bagian dari bisnis, bukan tuntutan persaingan bisnis.
e. Adanya jaminan
transparansi dari bank melalui indikasi bisnis.
f. Memberikan nilai
ukhrowi atau amalan dan tidak hanya
duniawi.
2.
Berdasarkan aspek
praktis
a. Lebih banyak
pilihan akad dan jenis transaksi.
b. Memberikan kepastian
atas transaksi yang bersifat pasti.
c. Memberikan pilihan
penanggungan risiko usaha secara bersama (mudharabah dan musyarakah).
d. Memungkinkan pembiayaan
tanpa kelebihan pembayaran.
e. Menghindari kezaliman
atas nasabah.
f. Pelayanan transaksi
dan komplain lebih cepat (jumlah nasabah sedikit).
B.
Riba
Di
dalam bank syariah terdapat istilah riba. Riba memiliki makna asal yaitu
tambah, tumbuh, dan subur. Riba dapat dikatakan sebagai tambahan uang atas
modal yang diperoleh dengan cara yang tidak dibenarkan oleh syariah atau islam.
Hukum riba terdapat pada Surat Al-Baqarah ayat 275 dan 279 yang berbunyi “Riba adalah sesuatu yang diharamkan dan
jangan didekati”. Riba memiliki beberapa jenis, yaitu:
1. Riba Nasii’ah
Yaitu tambahan yang diambil karena penundaan
pembayaran utang (dibayarkan di tempo selanjutnya).
2. Riba Fadlal
Yaitu tambahan yang diambil karena pertukaran barang
sejenis.
3. Riba Al-yadd
Yaitu tambahan yang disebabkan karena penundaan
pembayaran dalam pertukaran barang-barang, seperti tukar tambah.
4. Riba Qardl
Yaitu meminjam uang kepada seseorang dengan syarat
ada kelebihan atau keuntungan yang harus diberikan peminjam kepada pemberi pinjaman,
seperti rentenir.
C. Akad
Akad
adalah perjanjian antara nasabah dengan bank. Dalam perbankan syariah mengenal
beberapa macam akad, yaitu:
1. Akad Tabarru
Akad ini merupakan akad yang bersifat non profit
atau lebih mengutamakan tolong menolong. Akad tabarru ini terdiri dari:
a. Qardh
Yaitu pinjaman tanpa dikenakan biaya. Qardh merupakan
akad yang bersifat pasti.
b. Rahn
Sama seperti Qardh, Rahn juga merupakan akad yang
bersifat pasti.
c. Hiwalah
Yaitu anjak piutang atau pengalihan utang. Dalam akad
ini mengenal dua istilah, yaitu al-haqq atau hak menagih dan ad-dain atau
kewajiban membayar. Hiwalah juga merupakan akad yang bersifat pasti.
d. Kafalah
Akad yang berarti jaminan yang memiliki sifat tidak
pasti.
e. Walakah
Yaitu pendelegasian. Contohnya seperti agen yang
bertujuan untuk mencari ridha Allah dengan cara tolong menolong. Akad ini juga
bersifat tidak pasti.
f. Wadiah
Akad ini berarti titipan. Ada dua istilah yang
dikenal dalam akad ini, yaitu al-amanah atau simpan dan tidak boleh digunakan
serta yadhamanah yang berarti memanfaatkan barang asalkan mendapat izin dari
pemiliknya.
2. Akad Tijarah
Berbeda dengan akad tabarru, akad tijarah ini lebih
bersifat mencari keuntungan daripada tolong menolong. Akad tijarah terdiri
dari:
a. Salam
Akad ini lebih berpihak kepada pertanian dan
perikanan. Akad salam ini merupakan akad yang bersifat pasti.
b. Mudharabah (kerja
sama)
Yaitu pihak pertama menyediakan seluruh modal dan
pihak lain menjadi pengelola. Keuntungan dibagi menurut kesepakatan yang
dituangkan dalam kontrak. Macam-macam mudharabah adalah:
- Mudharabah muthlaqah
yaitu pengelola bebas menggunakan dana untuk usaha yang dianggap penting dan
menguntungkan akan tetapi pengelola harus bertanggung jawab terhadap dananya.
- Mudharabah
muqayyadh yaitu penyedia dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola
dengan jangka waktu, tempat, dan jenis usaha.
Dalam akad ini, bagi
hasil yang diterima oleh bank dapat dihitung dengan cara:
nisbah bank x realisasi pendapatan usaha.
c. Musyarakah (kerja
sama)
Yaitu kerja sama dalam melakukan usaha dimana kedua
belah pihak sama-sama saling memberikan kontribusi dana. Akad ini memiliki dua
macam, yaitu:
- Al-amlak yaitu dua
orang atau lebih yang memiliki harta bersama tanpa melalui akad. Contohnya seperti
warisan dan hibah.
- Al-uqud yaitu
akadnya disepakati oleh dua orang atau lebih serta lebih meningkatkan diri
dalam perserikatan, modal, dan keuntungan.
d. Murabahah (perjanjian
jual beli atau pembiayaan)
Yaitu perjanjian jual beli antara bank atau
perbankan syariah dengan nasabah. Ada beberapa ketentuan umum dalam akad ini,
yaitu:
- Bank dan nasabah
harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
- Barang yang
diperjualbelikan tidak diharamkan.
- Bank membeli
barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri dan pembelian ini harus
sah dan bebas riba.
e. Ijarah (sewa)
Yaitu akad antara bank (mu’ajjir) dengan nasabah
(mutta’jjir) untuk menyewa suatu barang atau objek sewa milik bank dan bank
mendapat imbalan jasa atas barang yang disewanya, dan diakhiri dengan pembelian
objek sewa oleh nasabah. Akad ijarah memiliki 3 macam, yaitu:
- Ijarah ‘ain
yaitu menyewakan manfaat dari barang atau asset.
- Ijarah amal
yaitu menyewakan manfaat kerja dan skill pribadi.
- Ijarah al-zimmah
yaitu menyewakan dalam bentuk tanggungan.
f. Istishna
Yaitu
talangan dana yang dibutuhkan nasabah untuk membeli suatu barang atau jasa yang
belum ada wujudnya.
0 comments:
Posting Komentar